Ekportir Harus Paham Dokumen Ini agar Makin Cuan, Simak Penjelasannya

Ilustrasi Ekspor-Impor
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Kementerian Perdagangan mendorong para eksportir untuk memahami dan mengoptimal Dokumen Keterangan Asal (DKA) yang harus dipenuhi kala melakukan ekspor. Dokumen itu, berupa surat keterangan asal (SKA) berbentuk formulir, SKA elektronik (e-SKA), maupun Deklarasi Asal Barang (DAB).

Ekspor RI Naik 10,69 Persen Jadi US$24,41 Miliar di Oktober 2024, Ini Pemicunya

Salah satu manfaatnya adalah memperoleh fasilitas pengurangan atau eliminasi bea masuk ke negara mitra yang sudah memiliki perjanjian dengan Indonesia. Untuk itu, para pelaku ekspor perlu memahami dan memanfaatkan ini supaya makin cuan.

Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Kementerian Perdagangan, Marthin, mengatakan, DKA juga pada dasarnya menjadi salah satu pendukung daya saing di pasar negara tujuan, baik di pasar tradisional maupun nontradisional.

Neraca Perdagangan RI Surplus 54 Bulan Beruntun, Capai US$2,48 Miliar di Oktober 2024

"Kami terus menyampaikan ke pelaku usaha, eksportir dan Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA) agar benar-benar memahami ketentuan penerbitan dokumen keterangan asal," tuturnya, Rabu, 3 November 2021.

Marthin menguraikan, cukup banyak manfaat DKA dalam perdagangan luar negeri. Selain DKA memberikan manfaat untuk mendapatkan fasilitas tarif preferensi berupa pengurangan atau penghapusan tarif.

Menteri Karding Minta Jajaran Usut Perusahaan yang Berangkatkan Pekerja Migran Nonprosedural dari Majalengka

Baca juga: Bertemu Sri Mulyani, Jeff Bezos Penasaran Soal Hal Ini

DKA ini ditegaskannya juga bermanfaat, sebagai dokumen masuk komoditas ekspor Indonesia ke negara tujuan dan mencegah free rider. Selain itu, menetapkan negara asal barang dari suatu barang ekspor.  

Lebih lanjut Marthin, DKA juga bermanfaat sebagai syarat pencairan letter of credit (L/C) dan menjadi dokumen untuk melacak tuduhan dumping. Selain juga menjadi sumber data statistik dan repeat order.

Dampak RCEP Terhadap Ekspor Indonesia, Pelabuhan Tanjung Priok.

Photo :
  • VIVA/Muhamad Solihin

Pada periode Januari-Agustus 2021, Marthin mengungkapkan surat keterangan asal (SKA)  telah dimanfaatkan untuk mengekspor  produk-produk dalam negeri hingga senilai  US$126,3 miliar.  

"Artinya, sekitar 89 persen dari total ekspor Indonesia telah menggunakan SKA. Pada  Januari-Agustus 2021, total ekspor Indonesia ke seluruh dunia tercatat sebesar US$142 miliar," paparnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya