IE-CEPA Berlaku, Perdagangan RI-EFTA Dapat Fasilitas Bebas Bea Masuk
- Antara/HO-Kemendag
VIVA – Indonesia-European Free Trade Association Comprehensive Economic Partnership Agreement (IE-CEPA) resmi berlaku mulai hari ini, Senin 1 November 2021.
European Free Trade Association (EFTA) atau Asosasi Perdagangan Bebas Eropa sendiri merupakan organisasi ekonomi di Kawasan Eropa yang beranggotakan Islandia, Liechtenstein, Norwegia, dan Swiss.
"Akhirnya perjanjian dagang pertama antara Indonesia dengan empat negara EFTA tersebut dapat dimanfaatkan oleh para pemangku kepentingan," kata Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi Senin, 1 November 2021.
Baca juga: Jubir Luhut Ungkap Alasan Pentingnya Tes PCR untuk Naik Pesawat
Implementasi perjanjian IE-CEPA ini dilakukan bersamaan dengan tiga peraturan pelaksana. Pertama, Peraturan Menteri Perdagangan Noomor 58 tahun 2021.
Kedua, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.010/2021dan ketiga adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.04/2021 yang mengatur tarif bea masuk.
Menurut Lutfi, salah satu manfaat IE-CEPA bagi eksportir RI adalah terbukanya akses pasar ke negara-negara EFTA melalui penghapusan tarif bea masuk.
Mulai 1 November 2021, Islandia menghapuskan bea masuk untuk 94 persen dari total pos tarifnya, Norwegia 91 persen, serta Swiss dan Liechtenstein 82 persen.
Sedangkan, produk Indonesia yang mendapat tarif nol persen di pasar EFTA antara lain kelapa sawit, ikan, emas, kopi, dan produk industri manufaktur.
Adapun rincian dari produksi industri manufaktur itu disebutkan Lutfi adalah berupa tekstil, alas kaki, sepeda, mainan, furnitur, peralatan listrik, mesin, hingga ban.
Untuk eksportir Indonesia ke Swiss dan Norwegia, sangat penting menggunakan dokumen SKA IE-CEPA sebagai pengganti skema tarif preferensi GSP.
Sementara itu, untuk ntuk eksportir Indonesia ke Norwegia, menurut Lutfi masih akan diberikan masa transisi hingga 1 Februari 2022 untuk menggunakan skema GSP.
Lutfi menekankan, dampak positif bagi industri nasional adalah akan memperoleh tambahan pilihan sumber bahan baku/barang modal dengan tarif 0 persen.
Sedangkan, di sisi perdagangan jasa, sambung Mendag, IE-CEPA memberikan akses pasar tenaga kerja profesional yang lebih terbuka untuk berbagaj kategori.
“Negara-negara EFTA merupakan mitra ideal untuk pembentukan CEPA. Persetujuan IE-CEPA ini akan membuka peluang bagi Indonesia untuk meningkatkan ekspor ke pasar Eropa yang lebih luas," tegas dia.