BPS: Oktober 2021 Nilai Tukar Petani Naik 0,93 Persen
- VIVA/Diki Hidayat
VIVA – Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Margo Yuwono menyampaikan, nilai tukar petani (NTP) nasional pada Oktober 2021 yakni sebesar 106,67, atau naik 0,93 persen dibanding NTP bulan sebelumnya.
Margo menjelaskan, kenaikan NTP itu disebabkan karena Indeks Harga yang Diterima Petani (It) naik sebesar 1,05 persen.
"Atau lebih tinggi dibandingkan kenaikan Indeks Harga yang Dibayar Petani (Ib) yang sebesar 0,12 persen," kata Margo dalam telekonferensi, Senin 1 November 2021.
Baca juga: BPS Catat Kunjungan Wisman September 2021 Masih Flat
Dia menambahkan, jika dilihat secara nasional, NTP Januari-Oktober 2021 tercatat sebesar 104,01, dengan nilai It sebesar 112,09. "Sedangkan Ib sebesar 107,77," ujarnya.
Pada Oktober 2021, lanjut Margo, NTP di Provinsi Bengkulu tercatat mengalami kenaikan tertinggi yakni mencapai 2,94 persen, dibandingkan kenaikan NTP provinsi lainnya.
Sebaliknya, NTP Provinsi Gorontalo diketahui mengalami penurunan terbesar yakni 1,21 persen, jika dibandingkan penurunan NTP di provinsi lainnya.
Selain itu, pada Oktober 2021 Margo juga menjelaskan terjadinya kenaikan Indeks Konsumsi Rumah Tangga (IKRT) di Indonesia sebesar 0,10 persen. Dia menjelaskan, hal itu disebabkan oleh kenaikan indeks pada semua kelompok pengeluaran.
"Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) nasional pada Oktober 2021 adalah sebesar 106,49, atau naik 0,86 persen dibanding NTUP bulan sebelumnya," ujarnya.
Diketahui, Nilai Tukar Petani (NTP) adalah perbandingan indeks harga yang diterima petani (It) terhadap indeks harga yang dibayar petani (Ib). NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan/daya beli petani di perdesaan.
NTP juga menunjukkan daya tukar (terms of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi.