Lindungi Hutan dari Illegal Logging, KLHK Siapkan 57 Pasukan Khusus

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani.
Sumber :
  • Dok. KLHK

VIVA – Dalam penanggulangan dan penanganan kasus-kasus tindak kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan sebanyak 57 anggota Polisi Kehutanan (Polhut) menjalani pendidikan khusus untuk bergabung dalam Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC). 

Luar Biasa, di Langit Bogor Kopasgat TNI Pecah Sejarah Ciptakan Pasukan Khusus Bersayap

SPORC sendiri akan menangani tidak kejahatan lingkungan dan kehutanan seperti penanganan illegal logging, perdagangan illegal tumbuhan dan satwa liar dilindungi, perambahan hutan, dan sebagainya.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK (Gakkum), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Ridho Sani mengatakan SPORC merupakan ujung tombak penegakan hukum LHK, maka SPORC harus mampu menjawab semua dinamika permasalahan dan tantangan kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan.

Raker dengan DPR, Menhut Tegaskan Tak Segan Cabut Izin PPKH Perusahaan Nakal

Baca juga: Diinisiasi RI, 3 Negara Kompak Buat Kekuatan Hutan untuk Aksi Iklim

"Saudara-saudara (SPORC) adalah orang-orang terpilih, setelah melalui sistem seleksi yang ketat dan kami yakin kami tidak salah memilih saudara-saudara," ungkap Rasio dalam keterangan tertulis, Minggu 31 Oktober 2021.

Senyap, Cepat.. Pasukan Khusus Marinir TNI Eksekusi Separatis di Hutan Papua

Rasio mengungkapkan, di masa depan SPORC akan menghadapi tantangan perkembangan zaman terutama kemajuan industri di mana laju kecepatan informasi dan teknologi akan semakin cepat dan akan mendorong kejahatan kehutanan menjadi semakin rumit.

"Oleh karena itu kami berharap dukungan pihak SETUKPA dalam penyelenggaraan pelatihan SPORC angkatan ke-IV ini dapat membantu membentuk SPORC hebat, yang memiliki kemampuan fisik, intelektual dan mental yang mumpuni, mampu bertindak cepat, tepat, akurat, dan memiliki jiwa korsa komando yang kuat serta kokoh berdiri di atas landasan nilai nilai penegakan hukum LHK, yaitu memiliki integritas, profesional, peduli dan responsif," tegas Rasio.

Illegal Logging, salah satu kejahatan yang merugikan negara/Ilustrasi.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Septianda Perdana

Adapun dari 57 Polhut tersebut terdiri dari 49 laki-laki dan 8 perempuan, lalu akan menjalani latihan di Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri, Sekolah Pembentukan Perwira (Setukpa), Sukabumi Jawa Barat, selama 45 hari.

Saat ini jumlah Brigade SPORC berjumlah 16 brigade dengan total personil 499 yang ditempatkan pada Brigade SPORC di seluruh indonesia. Dan satu Polhut perempuan yang mengikuti pendidikan dan pelatihan SPORC tahun ini, Sinta Dwi Puspitasari yang merupakan ASN Polhut KLHK 2019. 

Diketahui, SPORC terbentuk pada 4 Januari 2005 dengan maksud sebagai satuan pasukan khusus yang handal, profesional, yang mempunyai mobilitas tinggi dalam penanganan gangguan keamanan hutan. 

Tingginya kepercayaan dan meningkatnya harapan publik terhadap SPORC menjadi motivasi yang kuat bagi KLHK untuk selalu meningkatkan kapasitas dan kinerja SPORC dalam penegakan hukum di bidang lingkungan hidup kehutanan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya