DJP Ingatkan Pengusaha Bersiap Terapkan Aturan Pajak Baru di UU HPP
- Mohammad Yudha Prasetya/VIVAnews
VIVA – Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Suryo Utomo menjelaskan, terdapat sejumlah ketentuan yang berubah di dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Termasuk soal Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan pajak karbon.
Hal itu diutarakannya dalam webinar bertajuk "Sosialisasi UU HPP", yang digelar secara online dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia hari ini.
Meski demikian, Suryo menjelaskan bahwa dari masing-masing aspek pemberlakuan ketentuan baru di dalam UU HPP tersebut, terdapat perbedaan jadwal dalam hal penetapan waktu penerapannya.
Karenanya, Suryo pun mengingatkan kepada seluruh wajib pajak di Tanah Air, untuk benar-benar memperhatikan kapan jadwal pemberlakuan dari setiap klausul perpajakan di dalam UU HPP tersebut.
"Jadi concern mengenai pemberlakuan (ketentuan baru di dalam UU HPP) menjadi penting. Termasuk bagi kami di Ditjen Pajak dan sebagian di (Ditjen) Bea Cukai sebagai pihak yang menjalankan UU ini," kata Suryo dalam telekonferensi, Jumat, 29 Oktober 2021.
Baca juga:Â Luhut hingga Para Petinggi Kadin ke Bursa London Promosi Investasi
Di dalam UU HPP pasal 17, yang isinya membahas soal ketentuan-ketentuan baru UU PPh yang telah direvisi di dalam UU HP ini, nantinya akan mulai diberlakukan pada tahun pajak 2022. Sementara ketentuan baru terkait UU PPN baru akan mulai diberlakukan per 1 April 2022 mendatang.
Selain itu, ketentuan terbaru UU KUP juga akan mulai berlaku sejak tanggal UU HPP diundangkan. "Hal itu sebagaimana ketentuan yang juga berlaku pada UU Cukai, yang juga telah diubah di dalam UU HPP ini," ujarnya.
Dia menambahkan, ada juga Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang bakal diberlakukan pada periode Januari-Juni 2022. Seiring penetapan pajak karbon yang akan berlaku per 1 April 2022 dan hanya berlaku atas badan yang bergerak di bidang PLTU batu bara.
Suryo menegaskan, saat ini pihaknya juga masih menggodok berbagai aturan turunan untuk melaksanakan UU HPP tersebut, sambil menunggu draft regulasinya diundangkan. Aturan-aturan turunan itu termasuk yang berbentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) maupun yang berbentuk Peraturan Pemerintah (PP).
"Kami di DJP sangat membuka diri apabila ada masukan atau catatan dari wajib pajak, sebagai upaya untuk mempersiapkan agar implementasi UU HPP ini nantinya tidak mengalami hambatan di kemudian hari," ujarnya.