Kadin Indonesia Pastikan Dukung Program Pengungkapan Sukarela Pajak
- M Yudha P/VIVA.co.id
VIVA – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Arsjad Rasjid menegaskan, pihaknya sebagai perwakilan dunia usaha, menyambut baik adanya Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Arsjad meyakini, kebijakan Kementerian Keuangan dalam penerapan kepastian hukum dan pencapaian Tax Amnesty, beserta situasi kondisi setelahnya, telah membuat para wajib pajak dan para pelaku usaha ikut mendukung adanya Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
"Kami berharap bahwa nantinya UU HPP ini akan mampu mereformasi sistem perpajakan yang lebih adil, sehat, efektif, dan akuntabel," kata Arsjad dalam telekonferensi, Jumat 29 Oktober 2021.
Arsjad berharap, UU HPP ini juga dapat membuat fiskal menjadi instrumen kebijakan yang menciptakan keadilan, berkepastian hukum, dan tidak membuat distorsi yang berlebihan pada aspek pemulihan perekonomian.
"Serta mendorong wajib pajak lebih patuh, beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan aktivitas dunia usaha yang semakin kompleks. Serta menjaga agar administrasi perpajakan tetap sederhana," ujarnya.
Baca juga:Â Kemenhub Pastikan Optimalisasi Material Hasil Pengerukan di Pelabuhan
Secara menyeluruh, Arsjad berharap penerimaan negara dari sektor perpajakan dapat mendukung kinerja APBN yang sehat dan berkelanjutan. Kadin Indonesia akan berupaya untuk meningkatkan kesadaran dunia usaha, terutama terkait pentingnya PPS atau 'Tax Amnesty Jilid II' untuk memulihkan perekonomian nasional.
"Dan menjadi bagian dalam pembangunan negeri melalui pajak yang dilaporkan dan dibayarkan," ujarnya.
Diketahui, capaian Tax Amnesty telah signifikan dan mendapatkan apresiasi dunia. Beberapa indikator di antaranya adalah seperti jumlah peserta TA Jilid I yang mencapai sebesar 974.058, dan penerimaan uang tebusan yang diterima tercatat Rp130 trilliun serta deklarasi harga mencapai Rp4.813,4 triliun.