Serikat Pekerja Angkasa Pura II Sebut Syarat Wajib PCR Tidak Efektif
- VIVA/Sherly (Tangerang)
VIVA – Pemerintah terus memperketat syarat perjalanan orang di tengah COVID-19, khususnya pada trasportasi udara. Salah satunya, dengan menerapkan wajib memiliki hasil tes negatif melalui PCR, bagi setiap pelaku perjalanan orang baik itu penerbangan domestik atau pun internasional.
Syarat itupun mendapatkan berbagai respons, terutama dalam penerapan di penerbangan domestik, seperti Serikat Karyawan PT Angkasa Pura II (Sekarpura II) yang menyebutkan bila, penerapan syarat itu tidak efektif dan efesien.
Ketua Umum DPP Sekarpura II, Trisna Wijaya mengatakan, pemberlakuan PCR sebagai syarat perjalanan menggunakan pesawat terbang tidak efektif dan tidak efisien, karena biaya yang harus dikeluarkan para pengguna jasa transportasi udara yang masih terlalu mahal.
"Tidak efektif, karena selain biaya yang masih terlalu mahal, waktu untuk mengetahui hasil tes PCR terlampau lama, khususnya di daerah luar Jawa Bali. Dan ini hanya berlaku di kita, karena informasinya, di luar negeri seperti Amerika Serikat, Australia, Jepang, dan lainnya tidak menerapkan tes PCR sebagai syarat perjalanan," katanya di Bandara Soetta, Tangerang, Jumat, 29 Oktober 2021.
Baca juga: Waspada La Nina, BNPB Minta BPBD Provinsi hingga Kota Siap Siaga
Ia melanjutkan, apabila hasil negatif PCR tetap menjadi syarat perjalanan untuk moda pesawat udara, pihaknya khawatir akan terjadi perpindahan moda transportasi yang pengawasannya tidak seketat transportasi udara.
"Bukan tidak mungkin pengguna jasa akan berbondong-bondong menggunakan transportasi lain selain udara. Siapa yang akan mengawasi, siapa yang akan bertanggung jawab? Apakah prokes di moda tranportasi lain seperti darat dan laut bisa lebih baik dari pada apa yang sudah kita lakukan di bandara dan pesawat," ujarnya.
Ia pun berharap adanya keadilan dari sisi persyaratan, penerapan dan pengawasan untuk perjalanan dalam negeri di setiap moda transportasi. Kemudian, dilakukan observasi lapangan yang riil terhadap 3 moda transportasi yang ada sebelum penerapan aturan. Hal ini dinilai penting untuk mencegah penularan COVID-19 sehingga tidak muncul klaster-klaster baru.
"Kita harapkan bahwa baik transport darat, laut dan udara itu diperlakukan dengan cara-cara yang berimbang. Semoga saja, dengan diberlakukannya aturan yang baru, pengawasan yang dilakukan sebagaimana yang dipersyaratkan juga dilakukan secara berimbang dan konsisten, tidak hanya pada transportasi udara, namun juga pada transportasi darat dan laut," ungkapnya.