Serikat Pekerja Angkasa Pura II Sebut Syarat Wajib PCR Tidak Efektif

Ketua Umum DPP Sekarpura II, Trisna Wijaya.
Sumber :
  • VIVA/Sherly (Tangerang)

VIVA – Pemerintah terus memperketat syarat perjalanan orang di tengah COVID-19, khususnya pada trasportasi udara. Salah satunya, dengan menerapkan wajib memiliki hasil tes negatif melalui PCR, bagi setiap pelaku perjalanan orang baik itu penerbangan domestik atau pun internasional.

Soal Kenaikan Kasus COVID-19, Ahli: Dari 10 yang Tes PCR Setengahnya Positif

Syarat itupun mendapatkan berbagai respons, terutama dalam penerapan di penerbangan domestik, seperti Serikat Karyawan PT Angkasa Pura II (Sekarpura II) yang menyebutkan bila, penerapan syarat itu tidak efektif dan efesien.

Ketua Umum DPP Sekarpura II, Trisna Wijaya mengatakan, pemberlakuan PCR sebagai syarat perjalanan menggunakan pesawat terbang tidak efektif dan tidak efisien, karena biaya yang harus dikeluarkan para pengguna jasa transportasi udara yang masih terlalu mahal.

Kasus Pneumonia Mycoplasma Ada di DKI Jakarta, Seperti Apa Kondisi Pasien?

"Tidak efektif, karena selain biaya yang masih terlalu mahal, waktu untuk mengetahui hasil tes PCR terlampau lama, khususnya di daerah luar Jawa Bali. Dan ini hanya berlaku di kita, karena informasinya, di luar negeri seperti Amerika Serikat, Australia, Jepang, dan lainnya tidak menerapkan tes PCR sebagai syarat perjalanan," katanya di Bandara Soetta, Tangerang, Jumat, 29 Oktober 2021.

Ilustrasi swab test/PCR/Antigen.

Photo :
  • Pixabay/neelam279
Pneumonia Mycoplasma Terdeteksi di Jakarta, Dinkes Masih Kumpulkan Data

Baca juga: Waspada La Nina, BNPB Minta BPBD Provinsi hingga Kota Siap Siaga

Ia melanjutkan, apabila hasil negatif PCR tetap menjadi syarat perjalanan untuk moda pesawat udara, pihaknya khawatir akan terjadi perpindahan moda transportasi yang pengawasannya tidak seketat transportasi udara.

"Bukan tidak mungkin pengguna jasa akan berbondong-bondong menggunakan transportasi lain selain udara. Siapa yang akan mengawasi, siapa yang akan bertanggung jawab? Apakah prokes di moda tranportasi lain seperti darat dan laut bisa lebih baik dari pada apa yang sudah kita lakukan di bandara dan pesawat," ujarnya.

Ia pun berharap adanya keadilan dari sisi persyaratan, penerapan dan pengawasan untuk perjalanan dalam negeri di setiap moda transportasi. Kemudian, dilakukan observasi lapangan yang riil terhadap 3 moda transportasi yang ada sebelum penerapan aturan. Hal ini dinilai penting untuk mencegah penularan COVID-19 sehingga tidak muncul klaster-klaster baru.

"Kita harapkan bahwa baik transport darat, laut dan udara itu diperlakukan dengan cara-cara yang berimbang. Semoga saja, dengan diberlakukannya aturan yang baru, pengawasan yang dilakukan sebagaimana yang dipersyaratkan juga dilakukan secara berimbang dan konsisten, tidak hanya pada transportasi udara, namun juga pada transportasi darat dan laut," ungkapnya.

Cacar monyet/Monkeypox.

Menkes: Ada 88 Kasus Mpox di Indonesia, Tapi Sudah Sembuh 100 Persen

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkap kasus cacar monyet atau Mpox tercatat 88 kasus. Angka tersebut merupakan angka kumulatif sejak 2022 lalu hingga saat ini.

img_title
VIVA.co.id
27 Agustus 2024