Rugi Rp220 Miliar, Damri di Bandung Setop Beroperasi

ilustrasi bus Damri.
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVA –  Layanan transportasi Damri di Kota Bandung Jawa Barat, resmi berhenti beroperasi di delapan rute mulai hari ini akibat terdampak pandemi. Bahkan, sebelumnyapun terjadi polemik antara karyawan dengan manajeman.

Sopir Fortuner 'Kesetanan' Tusuk Petugas Damri di Lampung, Nasibnya Sekarang...

Kedelapan rute yang dihentikan sementara yaitu Cicaheum-Cibeureum, Ledeng- Leuwipanjang, Dipatiukur-Leuwipanjang, Elang-Jatinangor via Cibiru, Dipatiukur- Jatinangor, Kebon Kalapa- TJ Sari, Cicaheum- Leuwipanjang, Alun- Alun Bandung-Ciburuy. Tiga rute yang beroperasi Jatinangor-Elang via tol, Cibiru-Kebon Kelapa, Alun-alun-Kota Baru Parahyangan. 

"Pandemi dan pembatasan mobilitas masyarakat telah menekan kegiatan operasional kami.
Sepanjang tahun buku 2020, DAMRI secara keseluruhan mencatatkan kerugian sekitar Rp220 miliar," ujar Corporate Secretary Perum Damri, Sidik Pramono, Kamis 28 Oktober 2021.

Menurutnya, langkah ini jadi jalan terbaik karena Damri merupakan layanan bisnis non subsidi. "Sehingga Damri harus memperhitungkan keekonomian dalam menjalankan setiap kegiatan operasionalnya," katanya.

Hukuman Harvey Moeis Ditambah Jadi 20 Tahun Penjara dan Denda Rp420 Miliar, Warganet: Segitu Doang?

"Dengan berat hati harus diambil oleh Damri guna menekan kerugian dan menjaga keberlangsungan usaha perusahaan. Damri akan terus mengevaluasi segmen - segmen usaha yang dijalankan," tambahnya.

Pihaknya memastikan layanan Damri yang diberhentikan hanya rute dalam kota. "Di luar segmen bus kota, Damri Bandung tetap mengoperasikan secara normal segmen - segmen AKDP, AKAP, penugasan angkutan perintis, rute BRT Majalaya dan angkutan Disabilitas," katanya.

Baca juga: Armada Damri Tergerus COVID-19, Investasi Terhenti

Mengerikan! Sopir Pajero Ini Tusuk Kernet Bus Damri Gegara Tak Terima Ditegur Serobot Antrian
Ilustrasi rokok

Peredaran Rokok Polos Dominasi Pelanggaran di 2024, Segini Potensi Kerugian Negara

Dalam dugaan pelanggaran rokok ilegal sepanjang tahun 2024 ditemukan bahwa rokok polos (tanpa pita cukai) menempati posisi teratas sebesar 95,44%.

img_title
VIVA.co.id
15 Februari 2025