Kru Cuma Antigen Bisa Terbang Penumpang Harus PCR, Ombudsman: Tak Adil

Ombudsman sidak ke Bandara Kualanamu.
Sumber :
  • Putra Nasution/VIVA.

VIVA – Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara melakukan inspeksi mendadak ke Bandara Kualanamu Internasional Airport di Kabupaten Deli Serdang, Rabu 27 Oktober 2021. Tujuannya, untuk melihat pelayanan penerapan Polymerase Chain Reaction (PCR) bagi calon penumpang pesawat.

Sidak dipimpin langsung Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar didampingi Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan James Panggabean, asisten Ainul Mardyah dan Yoga Pangestu.

Kemudian, tim Ombudsman RI Perwakilan Sumut tersebut diterima langsung Kepala Otorita Bandar Udara Wilayah-II Agustono, Executive General Manager (GM) PT Angkasa Pura-II (Persero) Bandara Internasional Kualanamu Heriyanto Wibowo, dan Koordinator KKP Bandar Udara Kualanamu dr Jimmy.

Dari hasil sidak tersebut, Abyadi mengungkapkan bahwa kru pesawat di Bandara Kualanamu hanya menggunakan rapid tes antigen sebagai syarat dokumen penerbangan. Sedangkan, calon penumpang wajib menyertakan hasil negatif swab PCR.

Baca juga: LBM NU Jatim Putuskan Hukum Cryptocurrency Haram

Untuk pelayanan rapid antigen di Kota Medan dibandrol Rp85 ribu hingga Rp100 ribu. Sementara swab PCR Rp525 ribu. Abyadi menilai ada persyaratan dengan perlakuan berbeda untuk terbang ini.

“Padahal, bila penerapan syarat rapid antigen atau PCR ini dimaksudkan untuk memutus penularan virus COVID-19. Maka risiko kru pesawat untuk tertular dan menularkan virus COVID, sebetulnya juga sangat tinggi,” sebut Abyadi usai sidak, Rabu malam, 27 Oktober 2021.

Sidak dilakukan Ombudsman, Abyadi menjelaskan, untuk sejauh mana pelayanan penerapan wajib PCR bagi penumpang di Bandara Kualanamu. Ia pun, sangat terkejut kru pesawat hanya menunjukkan hasil rapid antigen negatif dan diperbolehkan untuk terbang.

Mendes Yandri Dilaporkan ke Ombudsman gegara Undangan Berkop Surat Kemendes

Ilustrasi swab test/PCR/Antigen.

Photo :
  • Pixabay/neelam279

"Dalam Sidak tersebut, tim Ombudsman RI Perwakilan Sumut mendapatkan keterangan bahwa, awak pesawat dari dua maskapai penerbangan, hanya menggunakan rapid antigen ketika akan terbang. Ini memang bukan tanpa alasan," ucap Abyadi.

Menteri Desa Dilaporkan kepada Ombudsman RI atas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Dalam Surat Edaran (SE) Menhub No 88 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19, disebutkan bahwa personel pesawat yang akan bertugas, wajib menunjukkan hasil negatif pemeriksaan PCR atau rapid tes antigen. 

“Artinya, kru pesawat dibenarkan hanya menggunakan rapid tes antigen sebagaimana diamanatkan dalam SE Menhub No 88 tahun 2021,” jelas Abyadi.

Dua Kapal Ringan Saling Tabrak di Langit Australia, 3 Orang Tewas

Menurut Abyadi, isi SE Menhub No 88 tahun 2021 yang membenarkan kru pesawat menggunakan rapid tes antigen sebagai syarat terbang, kurang tepat. Sementara masyarakat sebagai penumpang, diwajibkan menunjukkan surat keterangan PCR dengan hasil negatif.

Alasannya, lanjut Abyadi, karena antara awak pesawat dan penumpang, sebetulnya sama-sama memiliki risiko tinggi tertular atau menularkan covid. 

“Bahkan risiko awak pesawat untuk tertular dan menularkan COVID lebih tinggi. Karena selama dalam menjalankan tugas, terus berinteraksi dengan penumpang dalam ruang tertutup yang tidak bebas udara,” kata Abyadi.

Apalagi, lanjut Abyadi, masa berlaku rapid tes antigen itu selama tujuh hari. Selama surat keterangan rapid tes antigen itu masih berlaku, tidak ada dilakukan validasi.

Sementara selama tujuh hari masa berlaku, para kru pesawat bebas beraktivitas di luar jam kerja. “Artinya, risiko awak pesawat untuk tertular dan menularkan COVID itu juga sangat tinggi,” katanya.

Sehubungan dengan itu, Abyadi Siregar menyampaikan agar sebaiknya tidak ada perbedaan penerapan syarat terbang antara kru pesawat dengan penumpang. Karena antara kru pesawat dengan penumpang, sebetulnya memiliki risiko yang sama dalam penularan COVID-19.

"Risiko awak pesawat justru lebih tinggi untuk tertular dan menularkan virus COVID-19," kata Abyadi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya