LBM NU Jatim Putuskan Hukum Cryptocurrency Haram

Ilustrasi aset kripto atau cryptocurrency assets.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA – Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur memutuskan bahwa hukum Cryptocurrency haram. Keputusan itu diambil setelah menimbang pola transaksi cryptocurrency lebih banyak unsur spekulatifnya dan tidak terukur.

Pra MLB NU Usulkan Daftar Calon Ketum PBNU, Tak Ada Nama Gus Yahya

Keputusan itu diambil setelah LBM NU Jatim menggelar bahtsul masail, dengan menggunakan rujukan sahih pada akhir pekan lalu. “Berdasarkan hasil bahtsuk masail, cryptocurrency hukumnya haram,” kata Wakil Ketua PWNU Jatim KH Ahmad Fahrur Rozi alias Gus Fahrur dihubungi wartawan, Rabu malam, 27 Oktober 2021.

Dia menjelaskan, dalam praktiknya cryptocurrency mengandung unsur spekulasi dan tidak terukur. Karena itu cryptocurrency dinilai tidak bisa menjadi instrumen investasi. Menurut Gus Fahrur, berdasarkan sudut pandang fikih, jual beli harus diikuti syarat kerelaan dan tidak ada penipuan.

Muncul Isu MLB PBNU, Waketum PKB Duga Karena Keresahan dari Daerah

“Tapi dalam crypto itu orang lebih banyak tidak tahu apa-apa, orang itu terjebak, ketika tiba-tiba naik karena apa, turun karena apa. Sehingga murni spekulasi, mirip seperti orang berjudi," ujarnya. 

Tim perumus LBM NU Jatim menyampaikan keputusan hasil bahtsul masail soal hukuman kebiri kimia di kantor NU Jatim di Surabaya pada Kamis, 29 Agustus 2019.

Photo :
  • VIVAnews/Nur Faishal
Heboh! Gus Miftah Kritik Keras Gaya Dakwah Ustaz Maulana: Pecicilan, Tidak Pantas

Cryptocurrency, lanjut dia, berbeda dengan saham yang diperjualbelikan adalah hak kepemilikan perusahaan. Penyebab naik turunnya nilai sebuah saham pun sudah jelas, yakni bergantung pada keuntungan perusahaan tersebut.

Dia menyampaikan, keputusan bahtsul masail soal cryptocurrency itu nantinya akan dibawa oleh LBM PWNU Jatim ke forum Muktamar ke-34 NU di Lampung pada 23-25 Desember mendatang. Hasil muktamar nantinya akan disampaikan ke pemerintah dan pihak terkait sebagai rekomendasi.

Ketua Umum NU KH Yahya Cholil Staquf dan KH Anwar Iskandar di PC NU Surabaya.

Wakil Rais Aam NU: MLB Direstui Sesepuh Kebohongan Belaka

Wakil Rais Aam NU menampik adanya keabsahan pelaksanaan MLB yang mengemuka akhir-akhir ini, pasalnya MLB tidak memenuhi syarat sebagaimana AD/ART organisasi.

img_title
VIVA.co.id
23 Desember 2024