KPC Pindahkan Orang Utan ke Hutan Lindung Sungai Lesan Berau

KPC berhasil pindahkan Orangutan ke hutan lindung.
Sumber :
  • Dok. KPC

VIVA – PT Kaltim Prima Coal (KPC) sebagai unit usaha PT BUMI Resources Tbk (BUMI), berhasil memindahkan Orangutan dewasa ke Hutan Lindung Sungai Lesan (HLSL), Kabupaten Berau.

Indonesia dan Tantangan Emisi Karbon, Mengapa Kita Harus Peduli?

Langkah itu dilakukan melalui kerja sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur Centre for Orangutan Protection (COP), dan Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Berau Barat

Presiden Direktur BUMI, Adika Nuraga Bakrie mengatakan, BUMI bersama seluruh unit usaha termasuk KPC menaruh perhatian yang tinggi terhadap Orangutan bernama Chiko tersebut.

Intip Aksi Hijau yang Dilakukan Marcella Zalianty Jolene Marie Rotinsulu, dan Jola Sharon

"Besar harapan bahwa di habitat yang baru, Chiko yang berjenis kelamin jantan ini bisa menemukan pasangan dan berkembangbiak, sehingga populasi Orangutan tetap lestari di Indonesia," kata Nuraga dalam keterangan tertulisnya, Rabu 27 Oktober 2021

Nuraga menegaskan bahwa pihaknya mengucapkan banyak terima kasih kepada BKSDA Kaltim, Centre for Orangutan Protection (COP), dan Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Berau Barat atas keberhasilan melakukan translokasi Chiko di Hutan Lindung Sungai Lesan (HLSL).

Profesor Lingkungan Apresiasi Gagasan Calon Wali Kota Bogor Atang soal Wisata Pekarangan

Dia memastikan bahwa KPC memiliki komitmen yang tinggi dalam konservasi Orangutan di wilayah tambang, di mana perseroan mendukung kegiatan Ecositrop dan STIPER Kutai Timur untuk memonitor Orangutan di wilayah tambang. 

Menurutnya, hal ini sejalan dengan komitmen BUMI untuk meningkatkan penerapan Lingkungan, Sosial dan Tata Kelola (Environmental, Social and Governance / ESG) sesuai praktek terbaik internasional.

"Serta mengomunikasikannya secara strategis kepada publik dan para pemangku kepentingan," ujarnya.

Situasi di site BUMI, PT Kaltim Prima Coal (KPC), Sangatta, Kalimantan Timur.

Photo :
  • Dok. BUMI

Diketahui, Orangutan dewasa yang bernama Chiko berusia lebih dari 20 tahun ini, awalnya direlokasi dari kawasan sekitar perkantoran Pit Hatari, KPC.

Untuk menghindari perubahan perilaku dari Chiko, Balai KSDA Kaltim memutuskan Chiko untuk ditranslokasikan ke Hutan Lindung yang jauh dari permukiman. Proses persiapan dilakukan seminggu sebelumnya, melibatkan tim Environmental KPC dan Balai KSDA Kaltim, serta para dokter hewan dari KPC dan Balai KSDA.

Hutan Lindung yang diajukan adalah Hutan Lindung Sungai Lesan, Kabupaten Berau. Hasil studi yang sudah dilakukan dari BKSDA Kaltim bersama KPH dan NGO sebelumnya menyimpulkan bahwa HLSL dengan luas area lebih dari 11 ribu hektare tersebut adalah hutan yang memiliki daya dukung baik bagi kehidupan satwa liar, termasuk Orangutan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya