Komisi XI DPR Minta Pemerintah Bijak Putuskan Kebijakan Cukai Rokok

Rak rokok di minimarket (foto ilustrasi)
Sumber :
  • VIVAnews/Arrijal Rachman

VIVA – Komisi XI DPR RI meminta Pemerintah bersikap bijak dan berhati-hati ketika memutuskan kebijakan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok. Ini karena industri hasil tembakau (IHT), khususnya sigaret kretek tangan (SKT) merupakan sektor padat karya.

Anggota Komisi XI Willy Aditya menyatakan, IHT mengalami tekanan berat setiap kali CHT akan dinaikkan. Selain menurunkan produktivitas, kenaikan CHT juga menyuburkan pasar rokok ilegal. Terlebih dalam situasi pemulihan ekonomi.

Menurut Politis Partai Nasdem ini, sudah banyak suara penolakan terhadap kenaikan tarif CHT 2022, terutama dari sisi petani dan pekerja SKT. Terbaru adalah para petani tembakau Madura yang langsung bersurat ke Presiden Joko Widodo.

“Petani dan buruh pelinting sigaret kretek tangan (SKT) merupakan bagian dari masyarakat Indonesia yang kelangsungan hidup, pekerjaan, dan penghasilannya harus tetap diperhatikan," paparnya, Rabu, 27 Oktober 2021.

Rokok

Photo :
  • U-Report

Baca juga: Kapal Polairud Diterjunkan untuk Vaksinasi Warga Terisolir di Jambi

Menurutnya, Pemerintah tidak boleh abai terhadap aspirasi mereka. Protes dari berbagai pihak ini menunjukkan bahwa pemerintah harus betul-betul adil dalam menentukan kebijakan cukai terutama di sektor padat karya.

Willy menekankan, pemerintah memang memiliki wewenang mengendalikan konsumsi rokok lewat tarif CHT atau cukai rokok. Namun, di tengah masa krisis akibat Pandemi COVID-19, dia menegaskan perlu kebijaksanaan dalam menjaga lapangan kerja.

Kanwil Bea Cukai Jatim I Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Miliaran Rupiah

“Ini sektor padat karya. Banyak mata rantai yang terkait, apalagi untuk yang SKT. Kami mendukung pemerintah untuk menetapkan kebijakan CHT yang komprehensif yang mendukung pengendalian konsumsi, tetapi juga tidak mengabaikan para pekerja di sektor tersebut,” tegas dia.

Terkait keputusan pemerintah menaikkan target penerimaan cukai pada 2022 sebesar 11,9 persen, Willy memandang hal ini dapat dioptimalkan dari segmen rokok mesin tanpa perlu mengorbankan segmen padat karya SKT.

Aturan Kemasan Rokok Polos Dinilai Tumpang Tindih dan Melawan UU Merek

"Kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan buruh pelinting dan petani tembakau dituntut di sini. Perlindungan terhadap sektor padat karya ini akan menyelamatkan banyak keluarga dari kemiskinan dan pengangguran," ujarnya.

Praktisi Pemasaran Ungkap Dampak Buruk Kemasan Rokok Tanpa Merek
Tembakau kering yang dilinting untuk menjadi rokok di pabrik.

Bahas Aturan Kemasan Rokok Tanpa Merek, Kemenkes Janji Rangkul Seluruh Stakeholder

Kementerian Kesehatan mengaku akan melibatkan seluruh pihak dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024