Kembali Hadapi Gugatan PKPU, Dirut Garuda Indonesia Buka Suara
- VIVA/Anry Dhanniary
VIVA – Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Irfan Setiaputra mengatakan, pihaknya telah menerima surat pemberitahuan dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada hari Selasa 26 Oktober 2021.
Surat pemberitahuan itu dikatakan Irfan terkait adanya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Mitra Buana Koorporindo (MBK) selaku kreditur.
"Kami akan mempelajari permohonan PKPU tersebut, bersama dengan konsultan yang telah ditunjuk oleh Garuda untuk memberikan tanggapan lebih lanjut sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku," kata Irfan dalam keterangan tertulisnya, Rabu 27 Oktober 2021.
Baca juga: Ibu Korban Keracunan Nasi Kotak PSI Mengaku Diintimidasi
Selain itu, Irfan memastikan bahwa Garuda juga akan terus melakukan koordinasi intensif dengan seluruh pemangku kepentingan, terkait mengenai tindak lanjut dan langkah yang akan ditempuh terhadap pengajuan permohonan PKPU ini.
Lebih lanjut, kata Irfan, Garuda Indonesia juga turut memastikan bahwa layanan operasional penerbangan bagi masyarakat akan tetap tersedia secara optimal.
"Dengan melalui layanan penerbangan yang aman dan nyaman bagi seluruh penumpang, khususnya di tengah kondisi pandemi saat ini," ujarnya.