Dorong Pemulihan Ekonomi, Bank Mega Perluas Akses Vaksinasi COVID-19

Bank Mega
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA –Bank Mega bersama dengan CT Corp bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan menggelar vaksinasi COVID-19 awal pekan ini. Vaksin yang disuntikan jenis Pfizer diperuntukan bagi nasabah dan masyarakat umum di Jakarta dan Cibubur hingga akhir November mendatang.  

PNM dan PIP Dorong Petani Perempuan Terampil Finansial dan Kompeten di Bidang Pertanian

Vaksinasi akan diadakan di tiga lokasi yaitu di Menara Bank Mega Jakarta - Tendean, Transmart lebak Bulus, Trans Studio Mall Cibubur setiap Hari Senin, Selasa, Rabu, Sabtu dan Minggu.

Direktur Utama Bank Mega Kostaman Thayib mengatakan program vaksinasi diperuntukan agar mempermudah nasabah dan masyarakat yang tinggal di sekitar tempat pelaksanaan vaksin untuk mendapatkan vaksinasi COVID-19 secara aman dan nyaman. 

Literasi Keuangan Nasabah PNM Selama Bulan Inklusi Keuangan 2024 Tembus 2.000 Pelatihan

“Kami mengharapkan kegiatan tersebut secara nasional dapat menjangkau 500 ribu orang yang sudah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dari program yang diadakan ini,” jelas Kostaman dikutip dari keterangannya, Selasa, 26 Oktober 2021.

Baca juga: Tangani Kemiskinan Ekstrem, Kartu Sembako Bakal di-Top Up Rp300 Ribu

Bank Jago Bukukan Laba Bersih Rp 86 Miliar di Kuartal III-2024, Naik 71 Persen

Program Vaksinasi yang diadakan oleh Bank Mega bersama dengan CT Corp ini merupakan kegiatan lanjutan, setelah sebelumnya sukses mengadakannya di tempat yang sama pada pertengahan tahun ini.

Untuk lebih memperluas layanan vaksinasi, Bank Mega bersama CT Corp juga mengadakannya di Malang, Medan dan Makassar, serta secara bertahap akan melanjutkannya di kota-kota lainnya. Sehingga total terdapat 12 sentra vaksinasi di Indonesia yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mendapatkan vaksinasi COVID-19.

Bank Mega perluas Vaksinasi COVID-19.

Photo :
  • Dokumentasi Bank Mega.

Dia mengatakan, CT Corp telah melakukan rekrutmen dan juga menjalin kerja sama dengan institusi kesehatan untuk menggunakan tenaga kesehatan berpengalaman yang terdiri dari perawat, dokter umum dan dokter spesialis.

Adapun masyarakat yang berhak menjadi peserta vaksin hanya berlaku untuk Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), berusia minimal 12 tahun, dan belum terdaftar ke dalam program pemberian vaksin gotong royong.

"Ini merupakan wujud nyata kepedulian dalam mendukung program pemerintah dalam mempercepat terbentuknya herd immunity bagi masyarakat Indonesia," tegasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya