Pemerintah Perluas Bantuan Subsidi Upah pada 1,6 Juta Pekerja
- Tangkapan Layar/Pras
VIVA – Pemerintah memutuskan untuk memperluas program bantuan subsidi upah (BSU) pada tahun ini. Perluasan dilakukan terhadap jumlah penerima yang merupakan pekerja terdampak COVID-19.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, perluasan ini dilakukan karena masih adanya sisa dana BSU dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
"Bantuan subsidi upah diperluas dari yang semula dilakukan untuk mereka yang dikenakan PPKM Level 4 dan 3," kata dia saat konferensi pers, Selasa, 26 Oktober 2021.
Baca juga: Jadi TO Polisi, Waspadai Ciri-ciri dari Praktik Pinjol Ilegal
Airlangga mengatakan, adapun DIPA program ini sebelumnya ditetapkan sebesar Rp8,7 triliun terhadap total target peneriman sebanyak 8.783.350 orang.
Namun, ternyata masih terdapat sisa dana BSU berjumlah Rp1,79 triliun. Oleh sebab itu, dia mengatakan program ini perlu diperluas dengan sisa dana tersebut.
"Sehingga penerima BSU diperluas sesuai usulan Kementerian Ketenagakerjaan, ini diharapkan bisa dilaksanakan dan tidak ada perubahan kriteria penerima," paparnya.
Menurutnya, perluasan ini akan ditargetkan mencakup 1,6 juta pekerja dengan total anggaran Rp1,6 triliun. Kriteria penerima dan nilai manfaatnya tidak ada perubahan.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, memastikan dana bantuan Pemerintah berupa BSU bagi Pekerja yang disalurkan tidak dikenakan potongan alias sepersen pun harus diterima utuh.
“Jadi bantuan BSU (Bantuan Subisdi Upah) sebesar satu juta rupiah tersebut dapat ditarik atau dicairkan seluruhnya,” ujar kata Ida dikutip dari laman setkab.go.id, Senin 27 September 2021.
Kata Ida, saat ini penyaluran bantuan upah sudah memasuki tahap V dengan total data penerima 7.748.630. Data itu pun, kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa tersebut berasal dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian.
Setelah melalui proses pemadanan data, BSU telah disalurkan sebanyak 4.911.200 orang penerima. Penyaluran diketahui bekerja sama dengan Himpunan Bank Negara (Himbara).
Ida menyampaikan, subsidi upah yang digulirkan pemerintah dapat membantu pekerja atau buruh yang terdampak pandemi COVID-19, khususnya di masa PPKM.