Asosiasi Pilot Garuda Sebut Wajib Tes PCR Pukul Sektor Pariwisata
- VIVA/Sherly (Tangerang)
VIVA – Aturan wajib menyertakan surat hasil negatif dalam pemeriksaan Covid-19 melalui tes PCR, pada proses penerbangan domestik dikritisi pilot maskapai penerbangan.
Asosiasi Pilot Garuda (APG) menyatakan keberatan pada Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali serta Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 dan SE Kementerian Perhubungan Nomor 88 tahun 2021.
Presiden Asosiasi Pilot Garuda, Donny Kusmanagri mengatakan, pihaknya menyayangkan dan keberatan atas aturan itu. Mengingat pemulihan ekonomi dari sektor transportasi udara dan pariwisata dalam dua bulan terakhir sudah menunjukkan proses membaik yang cukup signifikan.
"Ketika aturan persyaratan perjalanan moda transportasi udara diperketat kembali dengan aturan di atas, ini akan kembali memberatkan calon penumpang dan berdampak langsung kepada berkurangnya tingkat keterisian pesawat yang pada akhirnya memukul sektor pariwisata," katanya, Selasa, 26 Oktober 2021.
Baca juga: Innalillahi, Mensesneg Era SBY Sudi Silalahi Meninggal Dunia
Ia pun turut meminta agar pihak terkait seperti kementerian, dapat segera melakukan peninjauan ulang pada aturan tersebut.
"Mengingat dampak dari aturan tersebut terhadap industri penerbangan dan pariwisata, kami berharap agar Kementerian dan pihak-pihak terkait melakukan peninjauan kembali dengan tetap memperhatikan kondisi perkembangan penanganan pandemi COVID-19 di lndonesia," ujarnya.
APG pun turut mengapresiasi pencapaian Pemerintah yang berhasil menekan angka penularan COVID-19. Dia mengatakan, pihaknya mendukung upaya Pemerintah dalam menangani pandemi COVID-19 dengan adanya program vaksinasi dari penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) terutama terhadap pelaku perjalanan dalam negeri.
Selaras dengan itu, setiap teknologi pesawat juga dilengkapi dengan HEPA filter yang berfungsi mencegah penularan virus di dalam pesawat.
"Bersama pemerintah kita juga melakukan hal-hal pencegahan penularan, seperti adanya teknologi HEPA. Dan berdasarkan penelitian dari berbagai pihak, menunjukkan angka penularan COVID-19 di pesawat, sangat kecil dibandingkan dengan moda transportasi lainnya. Prokes yang ketat serta persyaratan vaksinasi juga diterapkan baik bagi awak pesawat maupun penumpang," ungkapnya.
Tarif PCR Diturunkan Jadi Rp300 Ribu
Diberitakan sebelumnya, Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Panjaitan, menyebut arahan Presiden Joko Widodo terbaru untuk menurunkan harga tes usap COVID dengan metode PCR. Belakangan hal itu mendapat kritik karena menjadi syarat perjalanan pesawat.
Luhut sebut bagi penumpang yang menggunakan pesawat harga tes PCR akan diturunkan menjadi Rp300 ribu. “Arahan Presiden harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp300 ribu dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat," ujar Luhut usai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi, Senin 25 Oktober 2021.
Aturan tarif itu juga mengubah aturan sebelumnya mengenai syarat PCR yang sebelumnya ditetapkan batas waktu 2x24 jam.