Kemendag Terima 7.368 Aduan E-Commerce, Kebanyakan Tak Sesuai Pesanan
- Pixabay
VIVA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan, masih banyak pengaduan konusmen yang masuk terkait permasalahan di sektor niaga elektronik atau e-commerce.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Veri Anggrijono mengatakan, dalam periode Januari-September 2021 terdapat 7.368 pengaduan terkait sektor ini. Menurutnya, pengaduan didominasi oleh parameter cara menjual yang tidak mengikuti kaidah-kaidah perlindungan konsumen.
Oleh sebab itu, Kemendag meminta semua pelaku usaha mematuhi semua standardisasi dan regulasi sebagai jaminan perlindungan konsumen. Veri pun menegaskan, demi melindungi konsumen, supremasi hukum akan diberlakukan secara tegas terhadap berbagai pengaduan tersebut.
“Kemendag berkomitmen melindungi konsumen melalui upaya konsistensi pengawasan, penanganan pengaduan yang merugikan konsumen, Serta regulasi yang implementatif," kata dia dikutip dari keterangan resmi, Senin, 25 Oktober 2021.
Baca juga: Sri Mulyani Prediksi Ekonomi RI Sepanjang 2021 Tumbuh 4 Persen
Veri menyampaikan, transaksi perdagangan konvensional mulai bergeser ke format transaksi digital. Sebanyak 88,1 persen pengguna internet di Indonesia memakai layanan niaga elektronik.
Pada 2020, terdapat kenaikan nominal transaksi niaga elektronik 29,6 persen atau menjadi Rp266,3 triliun dari Rp205,5 triliun pada 2019. Karenanya, dia menekankan bahwa tingginya pemanfaatan niaga elektronik memang akan memberikan dampak positif, namun juga berpotensi memberikan risiko kerugian konsumen.
"Ini seperti contohnya barang yang datang tidak sesuai dengan yang dipesan, kemudian ada gangguan sistem yang mengakibatkan pembayaran terlambat atau ada hal-hal lain yang memengaruhi pengaduan-pengaduan tersebut," ucapnya.