Ombudsman Aceh: Wajib Tes PCR Naik Pesawat Bikin Susah Rakyat
- Antara/HO-Dok. Istimewa
VIVA – Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Aceh Taqwaddin Husin mengkritik kebijakan wajib tes PCR (Polymerase Chain Reaction) kepada calon penumpang pesawat udara. Aturan ini dinilai memberatkan masyarakat.
“Kebijakan ini menyusahkan dan memberatkan rakyat, apalagi bagi orang daerah yang perlu ke Ibu Kota provinsi atau ke Ibu Kota negara Jakarta,” kata Taqwaddin Husin di Meulaboh seperti dilansir dari Antara, Minggu 24 Oktober 2021.
Baca juga: Hasil Tes PCR di Bandara Soetta Bisa Keluar 3 Jam, Segini Tarifnya
Ia mengatakan kewajiban tes PCR 2x24 jam sebelum berangkat dinilai semakin memberatkan konsumen selaku pengguna jasa pesawat udara. Tentu saja, karena biaya yang harus dikeluarkan oleh calon penumpang mencapai ratusan ribu rupiah.
Apabila tidak melakukan tes, maka masyarakat tidak boleh naik pesawat. Sedangkan biaya PCR, kata Taqwaddin Husin, masyarakat harus membayar dengan biaya mahal.
Bahkan, kata dia, ada rute pesawat yang biaya PCR sama dengan harga tiket pesawat.
“Belum lagi tidak semua daerah kabupaten ada tempat PCR. Pokoknya ribet lah,” tegasnya.
Ia juga mengaku mendengar keluhan dan gerutu beberapa orang pekerja konstruksi yang kebetulan satu pesawat dengan dirinya saat melakukan penerbangan pada Jumat lalu, sehingga hal ini dirasakan sangat membebani rakyat.
Selain itu, tegas Taqwaddin Husin, kebijakan wajib tes PCR ini juga kontra produktif dengan upaya menggerakkan iklim pariwisata yang sedang "sakit" ditikam COVID-19.
“Dalam rangka membangun herd immunity, saya pikir mewajibkan vaksin bagi setiap orang adalah sudah benar. Tetapi menambah kebijakan PCR bagi penumpang pesawat terbang, menurut saya, sudah tidak lagi betul. Ini lebay,” kata dia.
Ia juga menyarankan agar kebijakan tes PCR sebelum terbang menggunakan pesawat udara perlu ditinjau kembali dan dibatalkan.
“Kalau pun perlu, cukup tes antigen saja,” ucap Taqwaddin. (Ant)