YLKI Ungkap Permainan Harga Tes PCR, Bisa Naik 3 Kali Lipat

Petugas memonitor tes usap PCR COVID-19 (foto ilustrasi).
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai kebijakan wajib PCR bagi penumpang pesawat diskriminatif karena memberatkan dan menyulitkan konsumen.

Presiden Vietnam Sampai Uber Prabowo Subianto Demi Bisa Foto Bersama Menterinya

Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi menegaskan hal itu karena sektor transportasi lain hanya menggunakan antigen. "Bahkan tidak pakai apapun," katanya dilansir dari Antara, Minggu 24 Oktober 2021.

Ilustrasi swab test/PCR/Antigen.

Photo :
  • Pixabay/neelam279
Penyaluran Bansos Disetop Sementara Selama Pilkada 2024, Ini Respons Pemprov Jakarta

Baca juga: Mobil Tertimpa Longsor di Deli Serdang, Empat Orang Tewas

Selain itu, Harga Eceran Tertinggi (HET) tes PCR di lapangan, lanjut Tulus, banyak diakali oleh penyedia sehingga harganya naik berkali lipat.

MK: Pejabat Daerah dan TNI/Polri Tak Netral di Pilkada Bisa Dipidana

"HET PCR di lapangan banyak diakali oleh provider dengan istilah 'PCR Ekspress', yang harganya tiga kali lipat dibanding PCR yang normal. Ini karena PCR normal hasilnya terlalu lama, minimal 1x24 jam," tuturnya.

Tulus menilai syarat wajib PCR sebaiknya dibatalkan atau minimal direvisi. Misalnya, waktu pemberlakuan PCR menjadi 3x24 jam, mengingat di sejumlah daerah tidak semua laboratorium PCR bisa mengeluarkan hasil cepat.

"Atau cukup antigen saja, tapi harus vaksin dua kali. Dan turunkan HET PCR kisaran menjadi Rp200 ribuan," imbuhnya.

Tulus meminta agar kebijakan soal syarat penumpang pesawat terbang benar-benar ditentukan secara adil. "Jangan sampai kebijakan tersebut kental aura bisnisnya. Ada pihak pihak tertentu yang diuntungkan," ujar Tulus.

Seperti diketahui, dalam aturan terbaru, surat keterangan hasil negatif RT-PCR maksimal 2x24 jam dijadikan syarat sebelum keberangkatan perjalanan dari dan ke wilayah Jawa-Bali serta di daerah yang masuk kategori PPKM level 3 dan 4.

Untuk luar Jawa-Bali, syarat ini juga ditetapkan bagi daerah dengan kategori PPKM level 1 dan 2. Sebelumnya, pelaku penerbangan bisa menggunakan tes antigen 1x24 jam dengan syarat calon penumpang sudah divaksin lengkap. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya