KKP: Kapal Indonesia Ditangkap, Malaysia Minta Barter
- VIVA.co.id/ Berton Siregar
VIVA – Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pamuji Lestari mengatakan, kapal asing memang beberapa kali tidak memiliki izin masuk ke Indonesia untuk mengambil ikan di laut. Maka dari itu, hal ini harus ditertibkan bersama agar tidak lagi terjadi pencurian ikan ilegal.
“Ini harus ditertibkan bersama. Karena mereka biasanya alasan tidak punya radar atau GPS, sehingga masuk ke Indonesia. Sebenarnya alasan klise,” kata Lestari saat diskusi Indonesia Maritim Club yang diselenggarakan myshipgo pada Sabtu, 23 Oktober 2021.
Menurut dia, diplomasi luar negeri juga harus diwaspadai karena terkadang dimanfaatkan oleh pihak asing untuk tukar guling dengan kapal-kapal Indonesia yang ditangkap juga. Misalnya, kapal Indonesia yang ditangkap di Malaysia tuntutannya agar dibebaskannya kapal-kapal asing.
“Kapal kita di Malaysia ditangkap juga, dan mereka minta kapal asing yang ada di Indonesia dibebaskan. Jadi kaya barter, ini yang harus diwaspadai diplomasi di luar negeri,” ujarnya.
Jadi, kata Lestari, sekarang Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono arahannya untuk dilakukan penangkapan secara terukur terhadap kapal-kapal asing yang mencuri ikan ilegal di perairan Indonesia.
“Penangkapan terukur ini adalah penangkapan yang nanti kuotanya di pemerintah. Kalau dikasih izin berlayar, itu kadang-kadang berlayar ngambil ikan apa saja. Tidak hanya kuotanya, tapi jenisnya kita batasi,” jelas dia.
Kini, lanjut dia, kapal-kapal asing yang ditangkap tidak lagi ditenggelamkan. Akan tetapi, kapal asing ilegal yang ditangkap dimanfaatkan untuk kepentingan edukasi atau pelatihan dan lainnya.
“Tentu dengan pendampingan kita. Jadi kita manfaatkan seperti itu, tapi proses hukumnya masih panjang,” ucapnya.