Politikus Desak Sofyan Djalil Mundur, BPN: Mafia Tanah Kalang Kabut

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan, Nasional Sofyan Djalil
Sumber :
  • VIVAnews/Fikri Halim

VIVA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) merespons tegas pernyataan para politikus di DPR RI yang meminta Sofyan Djalil mundur dari jabatannya sebagai Menteri ATR/Kepala BPN.

Sebagaimana diketahui, salah satunya yang bersuara adalah Politikus PDIP sekaligus Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang. Menurutnya, Sofyan layak mengundurkan diri sebagai konsekuensi atas carut marutnya konflik pertanahan.

Menurutnya pemberian izin Hak Guna Usaha (HGU) serta Hak Guna Bangunan (HGB) kepada para pengusaha oleh Kementerian ATR/BPN kerap kali mengesampingkan hak hukum atas tanah masyarakat.

"Menteri ATR/ BPN Sofyan Djalil seharusnya sebagai seorang sosok pemimpin/ akademisi yang mumpuni sebaiknya mengundurkan diri dari Kabinet Presiden Jokowi," ujar Junimart dalam keterangannya, Kamis 21 Oktober 2021.

Junimart Girsang

Photo :

Merespons hal ini, Staf Khusus dan Jubir Kementerian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi mengatakan, pernyataan yang meminta mundur Sofyan adalah bentuk dari kalang-kabutnya para mafia tanah.

"Mereka mengerahkan segala kekuatan untuk menyerang balik Sofyan Djalil. Bahkan ada meminta mundur. Tangan-tangan yang pro-mafia pun kini bergerak dengan kekuatan penuh," kata Teuku dalam keterangannya, Jumat, 22 Oktober 2021.

Teuku menegaskan, Sofyan Djalil telah bersumpah untuk memberantas mafia tanah dan menurutnya negara tidak boleh kalah dari para mafia tersebut. Untuk itu, Sofyan pun telah membentuk Satgas Anti Mafia Tanah.

Menteri AHY Jamin Masyarakat Dapat Hak Atas Tanah saat Pimpin Peringatan Hantaru 2024

"Dulu, semua pihak menikmati kondisi yang tanpa Satgas Anti Mafia Tanah. Akibatnya para mafia merajalela. Tapi meski merajalela, semua menganggap aman tanpa mafia. Kini berbeda, publik jadi tahu semua bahwa mafia itu sangat banyak karena langkah Menteri Sofyan Djalil ini. Para mafia menjadi kalang-kabut," tegas Teuku.

Terkait masalah HGU, Teuku menekankan, ini adalah wewenang Gubernur untuk memberikan kepada suatu korporasi. Gubernur yang merekomendasikan, bukan BPN. Oleh karenanya pernyataan permintaan mundur dengan alasan HGU tidak nyambung.

Tekan Korupsi dan Mafia Tanah, Kementerian ATR/BPN Godok Sistem Serba Digital

"Mereka mempersoalkan hal-hal yang tidak relevan dengan wewenang Kementerian ATR/BPN, atau menggugat sesuatu yang telah baik di Kementerian ATR/BPN. Saya sebutkan misalnya masalah HGU dan HGB," tuturnya.

Soal pendapat bahwa ada surveyor kadaster luar yang bekerja untuk pengukuran tanah tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, menurutnya itu adalah pendapat yang salah sama sekali.

KPK: Banyak Mafia Tanah di Lombok Barat

"Untuk pengukuran tanah, BPN bisa menggunakan tenaga dari luar yaitu juru ukur yang berlisensi. Juru ukur ini dapat lisensi dari lembaga resmi negara, yang telah lulus setelah mengikuti ujian dan dinilai layak mendapat lisensi," paparnya.

Selain itu, terkait pernyataan bahwa pengangkatan pejabat di BPN penuh KKN ditegaskannya adalah salah total. Menurutnya, saat ini malah pengangkatan pejabat dan mutasi pejabat di Kementerian ATR/BPN sepenuhnya berdasarkan prinsip meritokrasi dan transparansi.

"Dengan sistem merit dan transparansi ini, Kementerian terhindar untuk bersikap like and dislike. Dan dengan demikian jauh dari KKN. Bahkan kini, Menteri saja tidak bisa sembarang menempatkan orang," ujarnya.

Baca juga: Harga Emas Hari Ini 22 Oktober 2021: Global dan Antam Terus Naik

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya