Beli Tiket Kereta Api Jarak Jauh Harus Pakai NIK Mulai 26 Oktober 2021
- ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
VIVA – PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengumumkan, beli tiket kereta api jarak jauh untuk keberangkatan mulai 26 Oktober 2021 wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Ketentuan itu berlaku untuk penumpang dewasa maupun anak-anak.
Vice President Public Relations KAI Joni Martinus mengungkapkan, bagi Warga Negara Asing (WNA), wajib menggunakan nomor identitas yang ada pada paspor. Aturan itu menindaklanjuti peraturan baru terkait NIK menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
“Ketentuan tersebut bertujuan untuk mendukung program pemerintah dalam upaya penggunaan NIK pada semua sektor layanan publik sesuai dengan Perpres Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan atau Nomor Pokok Wajib Pajak Dalam Pelayanan Publik,” kata Joni dikutip dari keterangannya, Kamis, 21 Oktober 2021.
Joni menjelaskan, aturan penggunaan NIK dan paspor ini juga berguna untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 calon pelanggan. Apalagi, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI.
"Dengan demikian, data vaksinasi akan otomatis dapat diverifikasi pada proses boarding," tambahnya.
Baca juga: Dilema Bisnis Pinjol Legal, Dirusak Praktik Ilegal
Lebih lanjut dia menjabarkan, bagi pelanggan yang sudah terdaftar pada program membership KAI Access, serta pelanggan yang memiliki hak tarif reduksi namun data nomor identitas masih belum menggunakan NIK. Maka pelanggan tersebut diminta untuk segera melakukan update data akunnya.
Update data dapat dilakukan melalui customer service stasiun atau contact center KAI. Hal itu bisa mulai dilakukan mulai 15 Oktober 2021. Adapun mulai 26 Oktober 2021, proses update data juga dapat dilakukan di Loket Stasiun atau aplikasi KAI Access.
“KAI mengajak para pelanggan pengguna jasa kereta api untuk segera melakukan update, dengan mendaftarkan NIK yang terdiri dari 16 digit secara tepat, agar proses verifikasi berjalan dengan baik,” ungkapnya.
Sebelumnya, aturan wajib NIK ini juga sudah mulai diterapkan pada pemesanan dan pembelian tiket KA Lokal mulai tanggal 31 Agustus 2021.
“KAI mendukung kebijakan pemerintah yang mengupayakan Single Identity Number dalam mengakses pelayanan publik di transportasi kereta api. Diharapkan langkah ini akan semakin memberikan kemudahan, kecepatan, kepastian, dan keamanan kepada seluruh pelanggan,” tutup Joni.