Respons Kemenhub soal Syarat PCR untuk Penerbangan Jawa-Bali
- VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)
VIVA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan penjelasan mengenai syarat perjalanan bagi masyarakat yang ingin berpergian di Pulau Jawa dan Bali dengan pesawat udara.
Menurut Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, saat ini meski ada aturan baru yakni Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2021 yang mengatur syarat tes PRC bagi perjalanan domestik bagi pengguna pesawat udara, hal itu disebut masih dalam pembahasan lebih lanjut.
Sebab, selain Imendagri, syarat yang ditetapkan pun merujuk Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19.
“Sehubungan dengan hal tersebut, perlu kami sampaikan bahwa selama ini syarat perjalanan penumpang dalam negeri dan internasional selalu merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19. Oleh karenanya, saat ini Kementerian Perhubungan tengah berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 agar dapat diterbitkan Surat Edaran Satgas yang mengakomodir ketentuan baru tersebut,” kata Adita dalam pesan singkatnya, Selasa 19 Oktober 2021.
Baca juga: Hati-hati, Ini Modus Penipuan Berkedok Rekrutmen Jasa Marga
Kata Adita, Kementerian Perhubungan selaku regulator transportasi laut, darat dan udara, masih merujuk pada SE Satgas Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19.
Jika merujuk Surat Edaran, maka syarat perjalanan untuk penumpang pesawat terbang masih menggunakan tes antigen satu hari sebelumnya, bagi yang sudah dua kali vaksin. Sementara, bagi seseorang yang baru dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Hal itu tertuang lewat Surat Edaran yang menuliskan, “Jika ada ketentuan yang baru, kami akan mengumumkan secara resmi kepada masyarakat dan akan memberi waktu kepada operator penerbangan dan bandara untuk menyesuaikan dengan ketentuan tersebut,” ujarnya.
Diberitakan sebelumya, Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berdasarkan level di Jawa-Bali sampai dua pekan ke depan atau dari 19 Oktober hingga 1 November mendatang.
Walau begitu, terdapat beberapa penyesuaian aturan yang sudah tercantum dalam instruksi menteri dalam negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM level 3, level 2 dan level 1 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali. Salah satunya mengatur syarat penerbangan. Dikutip VIVA dalam aturan tersebut, Selasa 19 Oktober 2021, ada aturan terkait perjalanan domestik. Aturan itu mengatur aturan perjalanan untuk kendaraan seperti mobil pribadi, sepeda motor hingga transportasi umum jarak jauh seperti pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api.
Pelaku perjalanan domestik harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
2. Menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.
3. Untuk sopir kendaraan logistik dan transporasi barang lainnya berlaku aturan sebagai berikut:
a. Untuk sopir yang sudah divaksin 2 kali dapat menggunakan antigen yang berlaku selama 14 hari untuk melakukan perjalanan domestik
b. Untuk sopir yang baru divaksin 1 kali, antigen akan berlaku selama 7 hari dan,
c. Untuk sopir yang belum divaksin, harus melakukan antigen yang berlaku selama 1x24 jam
Dalam poin selanjutnya, dijelaskan, agar semuanya tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.
Aturan Sebelumnya
Jika dibandingkan dengan aturan sebelumnya, yaitu Inmendagri Nomor 47 tahun 2021 tentang PPKM Level 4, level 3, level 2 dan level 1 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali. Ada sedikit perbedaan untuk syarat penerbangan.
Poinnya hampir sama. Namun aturan ini memuat pengecualian untuk perjalanan pesawat udara antara Kota atau Kabupaten di dalam Jawa dan Bali yaitu bisa menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR (H-2) jika memperoleh vaksin dosis 1. Dalam aturan terbaru, ketentuan seperti ini sudah tidak ada alias dihapuskan.