Aliran Dana Hibah Asing Perlu di Awasi, Ini Alasannya

Ilustrasi aliran dana.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Aliran dana hibah asing di tanah air diduga mengakibatkan sejumlah kebijakan Pemerintah. Terutama di tingkat daerah, berpotensi ditunggangi lembaga donor yang kerap menyetir arah kebijakan Pemerintah. 

Isu intervensi melalui hibah asing pun kembali mencuat saat Pemda DKI Jakarta menerbitkan Seruan Gubernur Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Rokok. Sejumlah pihak menduga Sergub jni terbit berkat sokongan dana Bloomberg Philanthropies.

Ketua Pansus Rancangan Undang-undang (RUU) Pertembakauan yang juga Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo menjelaskan, Bloomberg Philanthropies selama ini memang dikenal sebagai organisasi anti tembakau

Pendanaan yang mengalir kepada banyak pihak mulai dari lembaga lembaga swadaya masyarakat, lembaga riset, universitas sampai pemerintahan dianggapnya digunakan untuk mendorong kebijakan-kebijakan yang anti tembakau. 

Apalagi menurut Firman, industri hasil tembakau (IHT) merupakan salah satu industri unggulan nasional yang punya kontribusi besar kepada ekonomi nasional. Sehingga kebijakan terkait IHT perlu mengedepankan kedaulatan ekonomi, dibandingkan intervensi dari lembaga donor. 

“Kedudukan negara itu hal yang utama, pemerintah di pusat, provinsi, dan kota/kabupaten itu satu kesatuan yang harus menjaga kedaulatan negara, oleh karenanya tidak boleh ada satupun pihak yang mengintervensi kedaulatan negara,” ungkap dia dikutip dari keterangannya, Selasa, 19 Oktober 2021.

Baca juga: Sri Mulyani Andalkan Ini agar Indonesia Tak Jadi Negara Pecundang

Ia pun menilai, perlu ada aturan yang lebih ketat terkait aliaran hibah asing yang masuk Indonesia. Bahkan, menurutnya perlu ada pembatasan yang ketat untuk mengatur aliran hibah asing yang masuk untuk mencegah intervensi terhadap kebijakan-kebijakan yang ada.

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti juga mengatakan Pemerintah harus mewaspadai aliran dana asing yang dapat mengubah arah kebijakan. Hal ini bakal kontraproduktif jika tidak sesuai dengan kondisi masyarakat setempat. 

“Jika program atau kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah merupakan perwujudan dari agenda pendonor dan tidak pernah jadi agenda Pemerintah, itu bentuk intervensi," tuturnya pada kesempatan terpisah.

Bahas Aturan Kemasan Rokok Tanpa Merek, Kemenkes Janji Rangkul Seluruh Stakeholder

https://susu-gedi.blogspot.com/2021/02/5-jenis-investasi-2021-modal-kecil.html

Photo :
  • U-Report

Ray mengaku tak anti terhadap dana asing, namun perlu mekanisme yang sangat ketat untuk mengatur aliran dana asing terutama buat Pemerintah. Sebab, hibah maupun dana asing memang sangat riskan dijadikan alat menyetir kebijakan negara sesuai dengan kepentingan pendonor. 

Dari Sungai hingga Laut, Dampak Polusi Plastik pada Ekosistem Perairan

Apalagi saat ini belum ada regulasi pada level Undang-Undang yang mengatur lembaga donor, sehingga belum ada sanksi bagi para pihak. Beberapa negara telah mengatur hal ini dengan sangat ketat.

Di Filipina misalnya, BPOM Filipina yang terungkap menerima dana Bloomberg Philanthropies untuk merilis regulasi anti tembakau, kini tengah dituntut parlemen di sana dengan pasal penyuapan. 

Pengamat Ingatkan Pemerintah Harus Antisipasi Penyebaran Paham Khilafah saat Pilkada

“Sementara di DKI Jakarta, DPRD DKI harus meminta penjelasan kepada Gubernur DKI Jakarta, apakah Sergub 8/21 merupakan program Bloomberg? Seperti apa program kerja samanya? Jika ada dana yang diberikan, berapa nilainya? Bagaimana alirannya? Apakah masuk dalam pemasukan APBD DKI atau tidak?” papar Ray.

Waketum PKB, Jazilul Fawaid

Anggaran Makan Bergizi Gratis jadi Rp 10 Ribu, PKB: Bagaimana Bisa Cukup, Serahkan ke Perempuan

Ketua Fraksi PKB DPR, Jazilul Fawaid mengusulkan agar pemerintah melibatkan ibu-ibu dalam setiap tahapan penyelenggaraan program makan bergizi gratis yang kini Rp 10 ribu

img_title
VIVA.co.id
30 November 2024