BI Lanjutkan Aturan Keringanan Denda Kartu Kredit hingga DP Kendaraan
- VivaNews/ Nur Farida
VIVA – Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk kembali mengoptimalkan seluruh bauran kebijakan makroprudensialnya. Ini dilakukan di tengah kebijakan moneter yang tetap mempertahankan suku bunga acuan di level rendah 3,5 persen.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan sejumlah bauran kebijakan yang akan ditempuh. Diantaranya adalah penguatan strategi operasi moneter untuk memperkuat efektivitas stance kebijakan moneter akomodatif.
Dia mengatakan, bauran kebijakan pertama adalah melanjutkan kebijakan makroprudensial akomodatif dengan mempertahankan rasio Countercyclical Capital Buffer (CCyB) sebesar nol persen. Serta Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) pada kisaran 84-94 persen.
Parameter disinsentif batas bawah untuk RIM tersebut adalah 80 persen sejak 1 September-31 Desember 2021 dan 84 persen sejak 1 Januari 2022. Rasio Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) juga ditetapkan sebesar 6 persen dengan fleksibilitas repo 6 persen dan rasio PLM Syariah 4,5 persen dengan fleksibilitas repo 4,5 persen.
"Untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan serta mendukung upaya perbaikan ekonomi lebih lanjut," tegas dia saat konferensi pers, Selasa, 19 Oktober 2021.
Selain itu, dia menyebutkan, BI juga memutuskan untuk melanjutkan pelonggaran ketentuan uang muka (Down Payment/DP) kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor menjadi paling sedikit 0 persen untuk semua jenis kendaraan bermotor baru.
Baca juga:Â Awalnya Pelanggan, Maudy Ayunda Kini Jadi Investor Startup Segari
"Untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko, berlaku efektif 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2022," tegas dia.
BI turut melanjutkan pelonggaran rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) Kredit/Pembiayaan Properti menjadi paling tinggi 100 persen untuk semua jenis properti  seperti rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan.
Ini diperuntukkan bagi bank yang memenuhi kriteria NPL/NPF tertentu, dan menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti. Kebijakan tersebut berlaku efektif 1 Januari 2022-31 Desember 2022;
Terakhir, Perry menyatakan, BI memperpanjang masa berlaku kebijakan batas minimum pembayaran kartu kredit sebesar 5 persen dari total tagihan sampai dengan 30 Juni 2022.
"Serta penurunan nilai denda keterlambatan pembayaran kartu kredit sebesar 1 persem dari outstanding atau maksimal Rp100.000 sampai dengan 30 Juni 2022," tuturnya.