Seratusan PNS Kementerian ATR Terlibat Mafia Tanah, 32 Orang Dipecat
- ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin
VIVA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), tidak main-main dalam upaya memberantas praktik mafia tanah di instansinya.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian ATR/BPN, Sunraizal memastikan, ratusan pegawai di kementeriannya sudah dihukum karena terbukti terlibat kasus mafia tanah. Di mana sebagiannya bahkan sampai dipecat.
"Ini bukan suatu kebanggaan, tapi kita akui kalau kita sudah menghukum 125 pegawai (terlibat kasus mafia tanah)," kata Sunraizal dalam telekonferensi, Senin 18 Oktober 2021.
Sunraizal menjelaskan, penindakan terhadap 125 pegawai Kementerian ATR/BPN itu merupakan bentuk pembinaan kepada para pegawai yang dinilai masih bisa dibina, agar mereka bisa berubah dan menjadi lebih baik lagi ke depannya.
"Tapi yang sudah tidak bisa dibina, mungkin ada yang kita berhentikan, itu hukuman berat yang diberikan," ujarnya.
Baca juga: Proyek Kereta Cepat Dikebut Pakai APBN agar Kelar Tepat Waktu
Sunraizal menegaskan, langkah yang diambil Kementerian ATR/BPN ini merupakan bukti bahwa pihaknya tidak main-main dalam upaya memberantas oknum-oknum yang terlibat kasus mafia tanah. Demi membersihkan jajaran Kementerian ATR/BPN.
Dia mengaku, tidak ada toleransi di jajarannya apabila mereka sampai terlibat praktik mafia tanah tersebut. Karena, dampaknya akan sangat mengacaukan sistem pertanahan di Tanah Air.
"Tidak toleransi sama sekali terhadap hal ini, karena ini yang bikin kekacauan. Sehingga yang perlu kami tindak dengan hukuman berat itu ada 32 orang," kata Sunraizal.
Selain itu, lanjut Sunraizal, masih ada 53 orang lagi yang telah diputuskan mendapat hukuman disiplin tingkat sedang. Dan 40 orang pegawai lainnya yang mendapatkan hukuman disiplin ringan.
"Jadi itu semua adalah bentuk keseriusan kami. Maka kalau ada seseorang yang melanggar hukum, ditangani oleh penyidik, maka yang kita bantu adalah penyidiknya agar kasus-kasus tersebut segera selesai," ujarnya.