Harus Tahu Ini Agar Tak Kecewa dengan Asuransi Seperti Wanda Hamidah

Ilustrasi Asuransi Jiwa.
Sumber :
  • freepik

VIVA – Pemahaman terkait pre-existing condition asuransi menjadi kian penting setelah hebohnya luapan kekecewaan Artis Wanda Hamidah, terhadap nominal layanan tanggungan asuransi Prudential yang tidak sesuai dengan harapannya.

Pengamat asuransi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Kapler Marpaung menjelaskan, pre-existing condition merupakan kondisi kesehatan yang sudah ada sebelum polis asuransi berlaku. Sehingga bisa membatalkan klaim.

"Biasanya, pre-existing condition ini menjadi pengecualian perlindungan yang diberikan," kata Kalper dikutip Kamis, 14 Oktober 2021.

Kepler mencontohkan, jika seorang nasabah telah memiliki penyakit jantung bawaan yang sudah di derita sebelum membeli polis asuransi. Lalu saat mengajukan Surat Permohonan Asuransi Jiwa atau Asuransi Kesehatan, penyakit bawaan tersebut tidak disampaikan kepada perusahaan asuransi. 

Maka jika setelah polis berlaku dan ia mengajukan klaim atas penyakit jantungnya, klaim tersebut bisa dibatalkan oleh perusahaan asuransi.

Baca juga: Ngabalin Ditunjuk Jadi Komisaris Independen Subholding Pelindo

Chairman Wealth Management Standard Board Indonesia (WMSBI) ini, menekankan, sejatinya pembatalan klaim akibat dikenakannya klausul pre-existing condition bisa dihindari. Dengan cara memberikan keterangan perihal riwayat kesehatan dan medis si calon nasabah secara terbuka dan transparan.

Ini supaya perusahaan asuransi bisa menentukan atau memutuskan, apakah asuransi akan menerima permohonan itu, atau apakah perusahaan akan menerima dengan sejumlah syarat, atau justru perusahaan asuransi akan menolak. Sehingga, jika di kemudian hari terjadi klaim tidak akan timbul masalah seputar legalitasnya.

"Jadi si calon nasabah harus mengemukakan semua riwayat kesehatannya. Keterbukaan harus dilakukan," tegas dia.

Di sisi lain, Anggota Dewan Penasihat Asosiasi Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (ABAI) ini juga mengatakan, industri asuransi harus mampu memberikan edukasi yang sangat rinci kepada calon nasabah, demi menghindari terjadinya mis-selling.

Bank Sinarmas Catat Sudah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Rp 7,5 Triliun

Ilustrasi asuransi.

Photo :
  • www.google.com

Berikutnya, Kapler juga mengimbau agar nasabah mau membaca setiap klausul perjanjian asuransi secara seksama. Sehingga, mereka bisa mengajukan keberatan atau ralat jika terdapat pasal-pasal yang dinilai tidak menguntungkan.

Hari Kesehatan Nasional, Ini 10 Tanda Tubuh Anda Sehat dan Bugar

Kapler juga mengingatkan bahwa nasabah memiliki masa free look period, atau free look provision. Umumnya periode free look provision ini berdurasi 14 hari sejak calon nasabah menerima polis, dan semua produk asuransi jiwa dan kesehatan menerapkan klausul tersebut.

Melalui kebijakan free look period, Kapler menjelaskan, jika isi klausul polis tersebut dianggap tidak sesuai dari yang diinginkan. Polis bisa dibatalkan dan uang premi yang dibayarkan akan dikembalikan.

7 Olahraga yang Efektif Menurunkan Berat Badan, Dijamin Ampuh!

"Calon pemegang polis memiliki waktu untuk memeriksa terlebih dahulu polisnya, atau mempelajari kembali, untuk mengambil keputusan final," tuturnya.

Ilustrasi pembayaran QRIS.

SeaBank Catat Perputaran Uang Harian Tembus Rp 3 Triliun, Pertumbuhan Nasabah Kian Moncer pada Kuartal-III 2024

 Laporan keuangan SeaBank pada kuartal-III 2024 menunjukkan jumlah perputaran transaksi harian mencapai Rp 3 triliun, baik dana keluar maupun masuk. Ini penyebabnya!

img_title
VIVA.co.id
15 November 2024