Harus Tahu Ini Agar Tak Kecewa dengan Asuransi Seperti Wanda Hamidah

Ilustrasi Asuransi Jiwa.
Sumber :
  • freepik

VIVA – Pemahaman terkait pre-existing condition asuransi menjadi kian penting setelah hebohnya luapan kekecewaan Artis Wanda Hamidah, terhadap nominal layanan tanggungan asuransi Prudential yang tidak sesuai dengan harapannya.

PNM Dampingi Ratusan Nasabah Daftar Izin Edar BPOM

Pengamat asuransi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Kapler Marpaung menjelaskan, pre-existing condition merupakan kondisi kesehatan yang sudah ada sebelum polis asuransi berlaku. Sehingga bisa membatalkan klaim.

"Biasanya, pre-existing condition ini menjadi pengecualian perlindungan yang diberikan," kata Kalper dikutip Kamis, 14 Oktober 2021.

Lindungi Perjalanan di Libur Nataru, Jasaraharja Putera Gandeng 616 Tempat Wisata

Kepler mencontohkan, jika seorang nasabah telah memiliki penyakit jantung bawaan yang sudah di derita sebelum membeli polis asuransi. Lalu saat mengajukan Surat Permohonan Asuransi Jiwa atau Asuransi Kesehatan, penyakit bawaan tersebut tidak disampaikan kepada perusahaan asuransi. 

Maka jika setelah polis berlaku dan ia mengajukan klaim atas penyakit jantungnya, klaim tersebut bisa dibatalkan oleh perusahaan asuransi.

Mau Persahabatan Abadi? Rahasia Mengapa Teman Lama Selalu Ada

Baca juga: Ngabalin Ditunjuk Jadi Komisaris Independen Subholding Pelindo

Chairman Wealth Management Standard Board Indonesia (WMSBI) ini, menekankan, sejatinya pembatalan klaim akibat dikenakannya klausul pre-existing condition bisa dihindari. Dengan cara memberikan keterangan perihal riwayat kesehatan dan medis si calon nasabah secara terbuka dan transparan.

Ini supaya perusahaan asuransi bisa menentukan atau memutuskan, apakah asuransi akan menerima permohonan itu, atau apakah perusahaan akan menerima dengan sejumlah syarat, atau justru perusahaan asuransi akan menolak. Sehingga, jika di kemudian hari terjadi klaim tidak akan timbul masalah seputar legalitasnya.

"Jadi si calon nasabah harus mengemukakan semua riwayat kesehatannya. Keterbukaan harus dilakukan," tegas dia.

Di sisi lain, Anggota Dewan Penasihat Asosiasi Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (ABAI) ini juga mengatakan, industri asuransi harus mampu memberikan edukasi yang sangat rinci kepada calon nasabah, demi menghindari terjadinya mis-selling.

Ilustrasi asuransi.

Photo :
  • www.google.com

Berikutnya, Kapler juga mengimbau agar nasabah mau membaca setiap klausul perjanjian asuransi secara seksama. Sehingga, mereka bisa mengajukan keberatan atau ralat jika terdapat pasal-pasal yang dinilai tidak menguntungkan.

Kapler juga mengingatkan bahwa nasabah memiliki masa free look period, atau free look provision. Umumnya periode free look provision ini berdurasi 14 hari sejak calon nasabah menerima polis, dan semua produk asuransi jiwa dan kesehatan menerapkan klausul tersebut.

Melalui kebijakan free look period, Kapler menjelaskan, jika isi klausul polis tersebut dianggap tidak sesuai dari yang diinginkan. Polis bisa dibatalkan dan uang premi yang dibayarkan akan dikembalikan.

"Calon pemegang polis memiliki waktu untuk memeriksa terlebih dahulu polisnya, atau mempelajari kembali, untuk mengambil keputusan final," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya