Penegasan Jokowi Izinkan Proyek Kereta Cepat Boleh Pakai APBN

Presiden Jokowi dan Menko Marves Luhut Pandjaitan tinjau progres kereta cepat
Sumber :
  • YouTube Sekretariat Presiden

VIVA – Presiden Joko Widodo akhirnya mengizinkan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pembangunan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung. Dasarnya, Jokowi membuat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 yang diteken pada 6 Oktober 2021.

Jokowi menandatangani Perpres 93/2021 ini menggantikan Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015, salah satunya Pasal 4 yang mengatur soal pendanaan. Disebutkan bahwa pendanaan lainnya dapat berupa pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Pendanaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam rangka menjaga keberlanjutan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dengan memperhatikan kapasitas dan kesinambungan fiskal," begitu bunyi Pasal 4 Ayat (2) Perpres 93/2021 dikutip VIVA pada Senin, 11 Oktober 2021.

Baca juga: Kisah M Sofa Menang Pilkades di Kabupaten Tangerang Lawan Istrinya

Lewat beleid ini, Jokowi menegaskan bahwa pembiayaan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung dari APBN dilakukan dalam dua bentuk. Sebagaimana termaktub dalam Pasal 4 Ayat (3), yakni huruf a menyebut penyertaan modal negara (PMN) kepada pimpinan konsorsium BUMN; dan/atau huruf b bahwa penjaminan kewajiban pimpinan konsorsium BUMN.

Selanjutnya, PMN diberikan dalam rangka memperbaiki struktur permodalan dan/atau meningkatkan kapasitas usaha pimpinan konsorsium BUMN, untuk pemenuhan kekurangan kewajiban penyetoran modal (base equity) pada perusahaan patungan. Hal itu dituangkan dalam Pasal 4 Ayat (4) huruf a Perpres 93/2021.

Kemudian, PMN juga diberikan untuk memenuhi kewajiban perusahaan patungan akibat kenaikan atau perubahan biaya (cost overrun) pada proyek. Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (4) huruf b Perpres 93/2021.

Apabila terjadi kenaikan biaya, Pasal 4 Ayat (5) huruf a menyebutkan bahwa pimpinan konsorsium BUMN mengajukan permohonan kepada menteri BUMN untuk mengatasi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya. Dengan menyertakan kajian mengenai dampaknya terhadap studi kelayakan terakhir proyek kereta cepat.

Jokowi dan SBY Absen Hadir di Kampanye Akbar RK-Suswono

Sementara, pembiayaan APBN yang kedua melalui penjaminan kewajiban pimpinan konsorsium BUMN dijelaskan dalam Pasal 4 Ayat (6) huruf a. Bahwa penjaminan dapat diberikan bila pimpinan konsorsium BUMN untuk menambah modal dalam perusahaan patungan dalam rangka memenuhi kewajiban akibat kenaikan dan/atau perubahan biaya proyek kereta cepat.

"Dalam rangka pemberian penjaminan, Menteri Keuangan dapat menugaskan badan usaha penjaminan infrastruktur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Pasal 4 Ayat (7) Perpres 93/2021 ini.

Sekjen PDIP: Suara Jokowi Sama dengan Suara Pedagang Kaki Lima
Dok. Istimewa

Bela Jokowi, Rampai Nusantara Tak Sependapat Dengan Hasto Soal Kriminalisasi Terhadap Anies

Ketua Umum Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar tidak sependapat dengan pernyataan dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait dugaan kriminalisasi terhadap Anies Baswedan.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024