Jokowi Tunjuk Luhut Pimpin Komite Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Luhut Binsar Pandjaitan.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Luhut Binsar Pandjaitan kini mendapat tugas baru dari Presiden Joko Widodo. Lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 tahun 2021, beleid itu mengganti Perpres Nomor 107 tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung.

DPR Kaji Penundaan Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Luhut ditugaskan Jokowi memimpin Komite pada proyek kereta cepat yang dikerjakan oleh konsorsium BUMN dan konsorsium perusahaan China itu.

"Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dan beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri Badan Usaha Milik Negara, dan Menteri Perhubungan, yang selanjutnya disebut dengan Komite," demikian bunyi Pasal 3A yang dikutip dari salinan Perpres, Jumat 8 Oktober 2021.

Menko Airlangga: Penundaan Penerapan PPN 12% Dibahas

Baca juga: Usai Cibitung-Cilincing, Ini Daftar Tol yang Bakal Dilepas Waskita

Masih di Pasal 3A, dalam ayat 2 disebutkan bahwa Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung bertugas untuk menyepakati dan/atau menetapkan langkah yang perlu diambil untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan apabila ada masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost ouemtn) proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung.

Luhut Sebut Kenaikan PPN Jadi 12 Persen Bakal Diundur

Terowongan Walini Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Photo :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Komite juga memiliki tugas menetapkan bentuk dukungan pemerintah yang dapat diberikan untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan dalam hal terjadi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost ouemtn) proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung).

Disebutkan pula mengenai rencana penyertaan modal negara, pemberian penjaminan pemerintah.

Luhut diketahui menggantikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, yang dalam Perpres sebelumnya menjadi koordinator pada proyek tersebut.

Sementara Pasal 16 berbunyi, 'Konsorsium badan usaha milik negara dalam rangka penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), menyampaikan laporan kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagai pimpinan Komite.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya