Jaga Kondisi Fiskal, Kemenkeu Tawarkan 11 Aset Negara ke Investor

Gedung Kementerian Keuangan RI
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menawarkan 11 aset negara yang dapat dikerjasamakan dengan berbagai investor. 11 aset negara ini ditawarkan melalui Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).

Bahas Aturan Kemasan Rokok Tanpa Merek, Kemenkes Janji Rangkul Seluruh Stakeholder

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban mengatakan, optimalisasi aset negara adalah salah satu sumber potensial dalam meningkatkan pendapatan negara.

"Salah satu sumber potensial dalam meningkatkan pendapatan negara dan menjaga kondisi fiskal agar tetap stabil," kata dia di acara investor gathering, Jumat, 8 Oktober 2021.

Polisi Ungkap Total Barang Bukti Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi Capai Rp167 Miliar

Baca juga: Utang Publik Era Jokowi Masih di Bawah 40 Persen PDB, Cek Faktanya

LMAN selaku operator DJKN berbentuk Badan Layanan Umum (BLU) diminta menginisiasi inovasi skema kerja sama yang melibatkan investor swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Resmi Jadi Bank Kustodian Syariah, Muamalat Dorong Pengembangan Efek Syariah Dalam Negeri

Skema yang dikenal dengan sebutan skema arranger ini, investor dapat menanamkan investasi atas aset-aset negara berupa properti, tanah maupun kawasan yang dikelola atau dikonsultasikan ke LMAN.

Aset yang dikerjasamakan dipastikan juga memiliki status kepemilikan negara yang sah menurut hukum, dan tidak dalam sengketa, sehingga memberikan jaminan kepastian dan keamanan untuk berinvestasi.

Pada Investor Gathering yang digelar perdana hari ini menawarkan 11 aset untuk dikerjasamakan, yang terdiri dari 9 aset kelolaan LMAN berupa 4 aset properti, 1 kawasan dan 1 tanah.

Kemudian, juga ada 2 kawasan kilang, serta 3 aset milik BLU dan Kementerian mitra kerja sama LMAN yang berupa aset tanah, kampus dan hotel. Semuanya bisa dikerjasamakan tidak hanya dengan skema sewa.

Lapangan Golf.

Photo :
  • Alam Budaya/Barry Kusuma

Direktur Utama LMAN Basuki Purwadi mengatakan, dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144 Tahun 2020, skema pemanfaatan aset yang bisa dikerjasamakan lebih variatif.

"Kalau dulu pemanfaatan aset itu kita pahami secara sederhana bagaimana aset disewakan kepada mitra. Dengan PMK ini pemanfaatan menjadi lebih variatif, terbuka kesempatan bagi investor untuk menggali," paparnya pada kesempatan yang sama.

11 aset itu adalah Kawasan Golf Ciperna, Aset Dhanadyaksa Rasuna, Aset Kali Besar, Aset Kampus Lapangan PPSDM Geominerba, Aset Hotel Geowisata, Aset KJRI Los Angeles, Aset Mampang, Aset Wahid Hasyim, Aset Kilang LNG Arun dan Bontang serta Tanah Balikpapan.

Bagi calon investor yang berminat untuk bekerja sama, dapat menghubungi Yanuar Utomo-Kepala Divisi Pengembangan dan Pendayagunaan I di 081287759797 dan Yekti Pratiwi-Kepala Divisi Pengembangan dan Pendayagunaan II di nomor 081289134793.

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

KPK Setorkan Rp 637 Miliar ke Kas Negara: Sudah Melebihi Target

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata sudah menyetorkan dana sebanyak Rp 637 miliar sebagai bentuk aset recovery.

img_title
VIVA.co.id
28 November 2024