RUU HPP Tinggal Selangkah Lagi, Ditjen Pajak: Sejarah Penting
- VIVA.co.id/Eduward Ambarita
VIVA – Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) telah disetujui DPR dalam Rapat Paripurna ke-7, Kamis, 7 Oktober 2021. RUU tinggal selangkah lagi di nomori dan menjadi UU.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Neilmaldrin Noor mengatakan, RUU ini tinggal menunggu tanda-tangan Presiden Joko Widodo sebelum resmi berlaku.
"RUU HPP ini nantinya akan disampaikan kepada presiden untuk ditandatangani dan disahkan menjadi Undang-Undang," kata dia kepada VIVA, Kamis, 7 Oktober 2021.
Baca juga:Â Anies-Sandi Giliran Bertemu Presiden Jokowi di Istana, Ada Apa?
Neilmaldrin menjelaskan, RUU HPP merupakan bagian dari rangkaian reformasi perpajakan yang menjadi salah satu upaya pemerintah dalam mewujudkan cita-cita Indonesia Maju.Â
Reformasi perpajakan ini menurutnya selaras dengan upaya negara dalam mempercepat pemulihan ekonomi serta mendukung pembangunan nasional dalam jangka panjang.
Di samping itu, dia kembali menjelaskan, RUU HPP bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang masih rendah, menutup celah praktik-praktik erosi perpajakan hingga instrumen untuk mewujudkan keadilan.
"Serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan, serta memperbaiki sistem perpajakan Indonesia," ungkapnya.
RUU HPP memuat 9 bab dan 19 pasal, di antaranya berisi aturan tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), pajak karbon, serta cukai.
Dengan RUU HPP ini, pemerintah ditegaskannya mengupayakan untuk menciptakan sejarah baru sistem perpajakan Indonesia menuju Indonesia yang berkeadilan dan sejahtera rakyatnya.
"Sejarah penting bagi konstruksi sosial berbangsa dan bernegara menuju Indonesia yang adil dan makmur," ungkap Neilmaldrin.
Sebagai informasi, Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar selaku pimpinan sidang yang mengetok palu persetujuan RUU HPP atas persetujuan seluruh anggota DPR yang hadir kecuali anggota dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).