Marak Pinjol Ilegal, Pemkot Bandung Luncurkan Satgas Anti Rentenir

Satgas Anti Rentenir
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman (Bandung)

VIVA – Pemerintah Kota Bandung menegaskan untuk melawan praktik rentenir atau orang pemberi pinjaman uang tunai dengan bunga yang sangat tinggi karena disebut sebagai praktik ekonomi ilegal. Selama ini, rentenir telah mengakar di kalangan masyarakat dan menghancurkan sendi-sendi perekonomian masyarakat.

Praktik rentenir hingga saat ini paling marak ditemui di pasar-pasar tradisional. Mereka menyasar pedagang kecil hingga akhirnya banyak pedagang yang terlilit utang. 

Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menegaskan bahwa Satgas Anti Rentenir harus bergerak lebih cepat dari rentenir. Harapannya, agar Kota Bandung bebas dari rentenir.

"Kita harus bergerak lebih cepat dari rentenir, melalui FGD ini diharapkan bisa menghasilkan strategi-strategi untuk mengatasi praktek rentenir, sehingga Kota Bandung bisa menjadi kota yang bersih dari rentenir," ujar Yana di sela Focus Group Discusion 'Strategi Peningkatan Ekonomi Masyarakat Melalui Peran Satgas Anti Rentenir Kota Bandung’ di Hotel Savoy Homann Bandung, Rabu 6 Oktober 2021.

Baca juga: Raja ‘The Real Sultan’ Viral, Pengunjung Masjid Bertambah

Menurutnya, rentenir saat ini sudah semakin canggih dan mereka mampu beradaptasi dengan zaman. Mulai dari berpura-pura membuka koperasi simpan pinjam padahal isinya praktik rentenir. Termasuk memanfaatkan teknologi digital atau kerap disebut pinjaman online (pinjol).

Maka itu, Yana meminta Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (KUKM) Kota Bandung agar mempersempit ruang rentenir salah satunya dengan menghidupkan kembali koperasi-koperasi simpan pinjam.

"Kita juga harus mendekatkan Bank dan aktif mempromosikan program kepada masyarakat seperti program pinjaman modal usaha," katanya.

"Ini bisa menjadi alternatif masyarakat dan lambat laun meninggalkan rentenir. Jadi kuncinya, bagaimana kita bisa mengolektif tagihan per hari dan kemudahan proses pinjaman," tambahnya.

Yana mengingatkan agar memberi kemudahan proses pinjaman. Karena sejatinya rentenir memberi kemudahan dalam proses pinjaman sehingga hal itulah yang membuat masyarakat terjebak.

Daftar Pinjol Rp1 Juta Cepat Cair, Aman dan Terdaftar di OJK!

"Rentenir bisa menagih setiap hari, dan bagi pedagang kalau dia ditagih sekaligus sebulan Rp100.000 rasanya mahal, tapi kalau sehari Rp5000 dia mampu. Padahal jadinya Rp150.0000 (sebulan)," tambahnya.

Kepala Dinas KUKM Kota Bandung, Atet Dedi Handiman mengungkapkan, sejak pandemi Covid-19 terjadi kenaikan pengaduan yang didominasi korban pinjaman online. Sebagian besar dari mereka terpaksa meminjam karena untuk membuka usaha dan biaya hidup sehari-hari.

OJK Sebut Industri Fintech RI Masih Lemah Modal hingga Kurang SDM Berkualitas

"Ada kenaikan pengaduan sebanyak 34 persen. Latar belakangnya karena untuk membuka usaha, biaya hidup, pendidikan, kesehatan, dan lain-lain. Tindak lanjut dari pengaduan dilakukan mediasi dan advokasi, penyelesaian mandiri dan kemitraan," katanya.

Atet mengakui, pandemi covid-19 telah berdampak terhadap perekonomian masyarakat termasuk para pedagang kecil.

Utang Pinjol Rakyat Indonesia Capai Rp 74,48 Triliun per September 2024

"Sehingga ada beberapa masyarakat yang memilih jalan pintas, salah satunya dengan meminjam ke rentenir dan pinjaman online," terangnya.

Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mirza Adityaswara

OJK Minta Industri Pinjol Sesuaikan Bunga Usai The Fed Pangkas Suku Bunga

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara meminta industri Peer to Peer (P2P) Lending atau pinjaman online alias pinjol untuk mempertimbangkan penurunan bunga.

img_title
VIVA.co.id
8 November 2024