Ada Ratusan Kasus Kekayaan Intelektual Per Tahun, Terbanyak Soal Merek

Hak Kekayaan Intelektual atau HAKI.
Sumber :
  • Winn Attorney At Law

VIVA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyatakan, sikap tegas yang akan ditempuh demi membantu Indonesia bisa keluar dari Priority Watch List (PWL) yang diberikan oleh United States Trade Representative (USTR) sejak puluhan tahun lalu.

Baru 2 Hari Operasi Lilin, 182 Kecelakaan Terjadi 34 Jiwa Melayang

Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto mengatakan, dampak dari pengenaan PWL ini menyebabkan Indonesia sulit mendapatkan investor dan secara global. Serta bisa membuat Indonesia sebagai negara tempat beredarnya barang palsu.

"Mengingat besarnya dampak yang ditimbulkan, pemberantasan peredaran barang palsu dan pembajakan karya sangat penting bagi Indonesia. Sehingga bisa keluar dari PWL," kata dia secara virtual, Rabu, 6 Oktober 2021.

Usai Ditangkap di Thailand, Buron Bandar Narkotika Asal Ukraina Tiba di Bandara Soetta

Agus pun mengungkapkan, selama enam tahun terakhir, yakni dari 2016-2021, Polri telah melakukan penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual terhadap 958 kasus. Dari situ, rata-rata tiap tahunnya Polri menangani 160 kasus kekayaan intelektual.

"Jumlah tersebut terdiri 658 kasus merek, 243 kasus hak cipta, 27 kasus desain industri, 18 kasus paten, 8 kasus rahasia dagang, 2 kasus desain tata letak sirkuit terpadu dan 2 kasus perlindungan varietas tanaman," tuturnya.

Mantan Penyidik KPK Sebut Kortas Tipidkor Dibentuk sebagai Komitmen Polri Berantas Korupsi

Agus mengatakan, dari 958 kasus yang ditangani pada periode tersebut, sebagian besar dihentikan penyidikannya, karena dampak dari sifat delik aduan dari kasus ini. Kasus penyidikan yang dihentikan katanya, mencapai 68 persen.

Baca juga: Asosiasi E-Commerce Janji Take Down Pedagang Pelanggar HKI

"Sebagian besar dihentikan penyidikannya, yaitu 656 kasus atau 68 persen. Ini akibat dari pencabutan laporan dari pemegang hak maupun kuasanya, tentu saja hal tersebut sebagai konsekuensi dari sifat delik aduan itu," ungkap dia.

Adapun 169 kasus atau 18 persen dari total kasus 2016-2021, menurutnya telah dilanjutkan ke tahap penuntutan dan persidangan. Sementara, 115 kasus masih dalam proses penyidikan, 10 kasus dihentikan dalam proses pra penyidikan dan 8 kasus diadili.

"Untuk itu, Indonesia harus segera keluar dari Priority Watch List ini guna meningkatkan kualitas perekonomian Indonesia dan Indonesia bisa menjadi negara yang tumbuh maju serta tangguh di masa-masa mendatang," tutur Agus.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya