Dapat Skor SKD CPNS 2021 Tinggi? Ini Jadwal pengumuman Resminya

Tes SKD CPNS 2021.
Sumber :
  • ANTARA/HO-Humas Itera.

VIVA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan, jadwal pengumuman seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2021 masih akan sesuai target yang ditentukan. Ini meski ada perubahan jadwal pelaksanaan tes.

Plt Kepala BKN ke Peserta Ujian CPNS Kemenkumham DIY: Jangan Percaya Dijanjikan 'Bantuan Kelulusan'

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama BKN Satya Pratama mengungkapkan, pelaksanaan SKD yang pada 20-21 September 2021 dijadwalkan ulang tidak mengganggu jadwal keseluruhan.

"Masih sesuai jadwal, semua yang terhambat dipindahkan ke awal Oktober 2021," kata dia kepada VIVA, Selasa, 5 Oktober 2021.

BRI Perkuat Sinergi dengan Badan Kepegawaian Negara untuk Peningkatan Layanan Perbankan

Baca juga: Ada Nama Luhut di Pandora Papers, Ditjen Pajak Bakal Lakukan Ini

Berdasarkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 5587/B-KS.04.01/SD/K/2021, hasil SKD CPNS akan diumumkan pada 17-18 Oktober 2021. Selanjutnya, 19 Oktober persiapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Pembentukan Badan Penerimaan Negara oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran Dinilai Positif

Adapun untuk pelaksanaan SKB sendiri dijadwalkan pada 8-29 November 2021 dan penyampaian hasil integrasi SKD dan SKB ditetapkan pada 15-17 Desember 2021. Pengumuman kelulusan 18-19 Desember.

Masa sanggah dijadwalkan pada 20-22 Desember 2021 dan jawab sanggah ditetapkan pada 20-29 Desember 2021. Pengumuman Pasca Sanggah ditetapkan pada 30-31 Desember.

Bagi para CPNS yang berhasil lolos keseluruhan seleksi, pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dijadwalkan 1-18 Januari 2022 dan usul penetapan NIP dijadwalkan pada 19 Januari hingga 18 Februari 2022.

Sebelumnya, SKD pada 20-21 September 2021 di sejumlah titik lokasi mengalami perubahan jadwal akibat kendala teknis sistem komunikasi kabel bawah laut PT Telkom yang juga digunakan untuk tes SKD.

Data per 4 Oktober 2021 hingga pukul 17.59 kemarin, BKN mencatat nilai tertinggi untuk SKD diraih peserta CPNS Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat sebesar 510. Diikuti peserta Kementerian ATR/BPN dengan nilai 501.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya