BNI Bakal Gunakan Meterai Elektronik Berbagai Transaksi

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah resmi meluncurkan Materai
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) menyatakan dukungannya dalam penggunaan materai elektronik atas dokumen elektronik yang menjadi objek bea meterai di Indonesia.

Direktur Bisnis UMKM BNI Muhammad Iqbal mengungkapkan, penerapan bea meterai ini seiring dengan langkah perseroan yang tengah melakukan digitalisasi dalam berbagai lini bisnis.

“Pengenaan materai elektronik atas dokumen elektronik menjadi salah satu wujud nyata transformasi digital yang juga sedang dilakukan oleh BNI,” kata dia dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu, 2 Oktober 2021.

Iqbal mengatakan, sebagai bank BUMN, BNI telah berkomitmen menggunakan materai elektronik di lingkungan BNI Group untuk mendukung transaksi keuangan digital di Indonesia. 

Ke depannya, meterai elektronik ini menurut Iqbal akan diterapkan di berbagai transaksi elektronik masyarakat yang masuk ke dalam kategori transaksi yang dikenakan bea meterai. 

"Penerapan e-meterai ini semata-mata bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas dokumen elektronik serta mengoptimalkan penerimaan negara dengan tarif bea meterai yang berlaku saat ini," tuturnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah resmi meluncurkan Materai Elektronik pada 1 Oktiber 2021. Ini merupakan salah satu kegiatan dalam rangka implementasi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020.

Penyelenggaraan acara tersebut dilakukan secara hybrid di Gedung CBB Direktorat Jenderal Pajak, Jakarga dan secara virtual dengan protokol kesehatan (prokes) yang sangat ketat.

Tiga Kantor Bea Cukai Bersinergi Musnahkan Barang Hasil Penindakan

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa transaksi di era digital harus disiapkan secara infrastruktur maupun instrumennya, baik dari sisi teknikal hingga aplikasi untuk mewujudkan penggunaan materai elektronik atau e-materai. 

“Alhamdulilah pada hari ini kita meluncurkan e-materai. Hari ini merupakan hari awal Direktorat Jenderal Pajak bersama Peruri yang ditunjuk secara sah untuk mengeluarkan e-materai. Kita mulai uji coba ini dengan perbankan, Bank BUMN dan perusahaan telekomunikasi Indonesia,” ujarnya.

Hadirkan Konsep Baru, BNI Emerald Center Manjakan Nasabah Premium
Dirjen Bea dan Cukai, Askolani saat menunjukkan barang hasil penegahan iPhone 16 untuk dimusnahkan dengan cara dipotong

Bea Cukai Soetta Musnahkan 289 Handphone Sitaan, Ada iPhone 16

Bea Cukai Soekarno-Hatta melakukan pemusnahan pada 289 unit handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) dengan nilai Rp867 juta.

img_title
VIVA.co.id
29 November 2024