Asyik, Pemerintah Tambah Jumlah Penerima Bantuan Subsidi Upah
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA – Kabar baik disampaikan pemerintah. Lewat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), jumlah penerima program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi buruh dan pekerja bakal diperluas.
Pemerintah menargetkan tambahan penerima bantuan baru nanti sebanyak 1,7 juta pekerja mendapatkan bantuan tersebut. Hal tersebut diputuskan karena adanya sisa alokasi anggaran
“Sisa Anggaran BSU tersebut sebesar Rp1.791.477.000.000 dan akan menyasar 1.791.477 pekerja. Anggaran yang ditetapkan dan diberikan Komite PEN untuk Program BSU sebesar Rp8,7 triliun untuk 8.783.350 pekerja terdampak pandemi COVID-19,” ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (Dirjen PHI & Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, dikutip dari laman setkab.go.id, Jumat 1 Oktober 2021.
Baca juga: Kangen Liburan? Yuk Cuci Mata dengan Panorama Indah di Jalan Tol Ini
Indah mengatakan, kebijakan ini diambil setelah koordinasi dengan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) serta Kementerian Keuangan dari sisi pemanfaatan sisa anggaran. Dari dua lembaga tersebut, 'lampu hijau' diberikan.
“Kami juga mendapat informasi, kami harus melaporkan BSU. Alhamdulillah per hari ini mengalami progres yang signifikan, dari target 8.783.350 pekerja,” ujarnya.
Adapun realisasi dan progres program subisidi saat ini telah tersalurkan kepada 6.991.873 pekerja/buruh dengan alokasi anggaran sebesar Rp6,9 triliun.
Di samping itu, Indah juga melaporkan, data calon penerima BSU yang diterima Kemnaker adalah 8.508.527 orang. Kemudian setelah dilakukan pengecekan dan diverifikasi, ditemukan 758.327 data pekerja yang telah menerima bantuan sosial (bansos) lain. Data tersebut lantas dianggap tidak memenuhi syarat penerima Program BSU.
“Kami telah melakukan verified data untuk menghindari [penerima] bansos-bansos lain dan dikeluarkan dari data BSU,” tegas Dirjen Putri.
Sekadar gambaran, program BSU Tahun 2021 ditargetkan tersalur kepada seluruh penerima yang memenuhi syarat sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 pada akhir Oktober 2021 mendatang.