Penjelasan Kemenkeu Soal RUU HPP, Dasar Hukum Tax Amnesty Jilid II
- Tangkapan layar Zoom Meeting
VIVA – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febrio Kacaribu mengatakan, pembahasan mengenai Rancangan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) yang akan segera disahkan menjadi undang-undang, telah berjalan dengan kondusif dan memberikan dampak positif bagi perekonomian.
Hal itu diutarakannya, saat menanggapi pertanyaan mengenai RUU yang sebelumnya bernama RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) tersebut.
"Sejauh ini yang bisa kami sampaikan adalah, ini pembahasannya sangat kondusif, dan ini akan berdampak sangat positif bagi perekonomian kita dan juga bagi fiskal," kata Febrio dalam telekonferensi, Jumat 1 Oktober 2021.
Karenanya, Febrio pun berjanji bahwa pada minggu depan setelah RUU tersebut sah menjadi undang-undang pascasidang paripurna, maka pihaknya baru akan bisa menyampaikan hal tersebut secara lebih mendetail.
Baca juga: Ditanggal Sakral Sri Mulyani Resmi Luncurkan Meterai Elektronik
"Nanti kita bisa jelaskan lebih lengkap supaya lebih pasti," ujarnya.
Saat ditanya lebih jauh mengenai pembahasan RUU tersebut, Febrio pun lagi-lagi enggan menjelaskannya secara lebih jelas. Sebab, dia kembali menegaskan bahwa keputusan terkait dengan RUU Perpajakan itu baru akan diputuskan minggu depan pada sidang paripurna.
"Mungkin kita tunggu saja sampai minggu depan, kita akan siapkan informasi yang lengkap terkait RUU ini," ujarnya.
Diketahui, saat ini pihak Kementerian Keuangan masih terus berupaya untuk menggenjot setoran pajak di tahun 2022 mendatang. Salah satunya yakni melalui program pengampunan pajak alias tax amnesty. Yang disebut-sebut, baru bisa dilakukan setelah pengesahan Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (RUU KUP) di DPR.
Ketentuan tax amnesty ini tertuang pada pasal 6 ayat (1) draf final Rancangan Undang Undang (RUU) Perubahan Kelima atas Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) .