Penjelasan Kemenkeu Soal RUU HPP, Dasar Hukum Tax Amnesty Jilid II

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Febrio Kacaribu.
Sumber :
  • Tangkapan layar Zoom Meeting

VIVA – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febrio Kacaribu mengatakan, pembahasan mengenai Rancangan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) yang akan segera disahkan menjadi undang-undang, telah berjalan dengan kondusif dan memberikan dampak positif bagi perekonomian. 

Prabowo Resmi Bentuk Badan Intelijen Keuangan di Bawah Komando Sri Mulyani

Hal itu diutarakannya, saat menanggapi pertanyaan mengenai RUU yang sebelumnya bernama RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) tersebut.

"Sejauh ini yang bisa kami sampaikan adalah, ini pembahasannya sangat kondusif, dan ini akan berdampak sangat positif bagi perekonomian kita dan juga bagi fiskal," kata Febrio dalam telekonferensi, Jumat 1 Oktober 2021.

Pemerintah Tarik Utang, Cadangan Devisa RI Oktober 2024 Naik Jadi US$151,2 Miliar

Karenanya, Febrio pun berjanji bahwa pada minggu depan setelah RUU tersebut sah menjadi undang-undang pascasidang paripurna, maka pihaknya baru akan bisa menyampaikan hal tersebut secara lebih mendetail.

Baca juga: Ditanggal Sakral Sri Mulyani Resmi Luncurkan Meterai Elektronik

Prabowo Resmi Hapus Utang Petani-Nelayan, Kemenkeu Sebut Bagian dari Perbaikan Tata Kelola UMKM

"Nanti kita bisa jelaskan lebih lengkap supaya lebih pasti," ujarnya.

Saat ditanya lebih jauh mengenai pembahasan RUU tersebut, Febrio pun lagi-lagi enggan menjelaskannya secara lebih jelas. Sebab, dia kembali menegaskan bahwa keputusan terkait dengan RUU Perpajakan itu baru akan diputuskan minggu depan pada sidang paripurna.

"Mungkin kita tunggu saja sampai minggu depan, kita akan siapkan informasi yang lengkap terkait RUU ini," ujarnya.

Diketahui, saat ini pihak Kementerian Keuangan masih terus berupaya untuk menggenjot setoran pajak di tahun 2022 mendatang. Salah satunya yakni melalui program pengampunan pajak alias tax amnesty. Yang disebut-sebut, baru bisa dilakukan setelah pengesahan Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (RUU KUP) di DPR

Ketentuan tax amnesty ini tertuang pada pasal 6 ayat (1) draf final Rancangan Undang Undang (RUU) Perubahan Kelima atas Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) .

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya