Ditanggal Sakral Sri Mulyani Resmi Luncurkan Meterai Elektronik

Ilustrasi meterai Rp6.000.
Sumber :
  • Danar Dono - VIVA.co.id

VIVA – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan resmi meluncurkan meterai elektronik Jumat, 1 Oktober 2021. Ini sesuai dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020.

Dibekali teknologi digital signatur X.509 SHA 512, meterai elektronik ini tersedia melalui portal e-meterai yang memungkin setiap individu dapat memesan langsung meterai elektronik.

Saat meresmikan peluncuran ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, melalui UU tersebut pengenaan bea meterai terhadap dokumen elektronik mulai diperkenalkan.

"Peluncuran meterai elektronik atau e-meterai pada tanggal yang juga merupakan tanggal sakral, yaitu 1 Oktober 2021 Hari Kesaktian Pancasila," kata dia di Kantor Ditjen Pajak hari ini.

Sri pun menegaskan, sejak UU tersebut diterbitkan, masyarakat juga sudah mengenal yang namanya dokumen elektronik sebagai bagian dari perkembangan pesat teknologi digital.

Oleh sebab itu, dia menekankan, banyak transaksi yang memiliki nilai atau uang dalam jumlah signifikan beralih di dalam platform digital sehingga meterainya harus mengimbangi untuk memudahkan layanan.

"Selama hampir 1 tahun ini DJP menyiapkan seluruh kesiapan bekerja sama dengan Perum Peruri sehingga pada hari ini kita alhamdulillah bisa meluncurkan secara resmi," ungkapnya.

Berbeda dengan meterai tempel yang bisa dibeli di kantor pos, warung atau toko-toko, Sri mengatakan, meterai elektronik ini dapat dibeli di lingkungan perbankan atau perusahaan telekomunikasi.

Harus Ada Kompensasi dari Kenaikan Pajak

"Jadi kita tidak melulu bicara tentang berapa penerimaan negara dari meterai tapi lebih bagaimana perekonomian dan transaksi materaial yang butuh assurance dari dokumen bisa difasilitas," ujar Sri.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menekankan, dengan meterai elektronik ini diharapkannya bisa memudahkan transaksi bisnis maupun pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan masyarakat.

DJP Tegaskan Buku Bebas dari Tarif PPN, Kecuali Kategori Ini

"Harapannya dengan kemudahan ini masyarakat mudah, pemalsuan benda meterai diharapkan berkurang dan ujungnya akhirnya adalah penerimaan negara," tegas dia.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto

Menko Airlangga: Penundaan Penerapan PPN 12% Dibahas

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebut langkah penundaan pemberlakuan Pajak Penundaan Nilai (PPN) sebesar 12 persen pada awal 2025, belum di

img_title
VIVA.co.id
28 November 2024