Upah Minimun Diusulkan Naik 10% pada 2022, Kadin: Tidak Realistis

penetapan upah minimum (ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA/Zabur Karuru

VIVA – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyikapi permintaan kalangan pekerja atau buruh yang meminta adanya kenaikan gaji. Khususnya upah minimum, sebesar 10 persen pada 2022.

Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan Kadin Indonesia Adi Mahfudz Wuhadji mengatakan, kenaikan upah telah memiliki landasan hukum, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.

Oleh sebab itu, dia menekankan, kenaikan upah tidak dapat didasari atas kehendak sendiri. Melainkan harus dirujuk pada aturan turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Tidak bisa meminta kenaikan tersebut berdasarkan asumsi sendiri kecuali berdasarkan inflasi atau pertumbuhan ekonomi daerah Kabupaten/Kota," tegas Adi dikutip dari keterangannya, Jumat, 1 Oktober 2021.

Selain itu, dia mengatakan, permintaan kenaikan gaji ini juga tidak realistis, yakni hanya didasari pada survei pasar. Padahal, dia menekankan kenaikan upah harusnya didasari data statistik resmi.

"Tidaklah realistis jika didasarkan atas survei pasar sendiri, kecuali yang berdasarkan data dari lembaga statistik dalam hal ini BPS (Badan Pusat Statistik). Kenaikan tersebut harus didasarkan atas Inflasi atau Pertumbuhan Ekonomi di suatu wilayah," paparnya.

Baca juga: Kemenhub Batasi Penumpang Internasional 90 Orang per Penerbangan

Dia pun menekankan, nilai upah minimum juga ditentukan sesuai kesejahteraan wilayah dan diukur dari tingkat pengeluaran konsumsi masyarakat. Kemudian, tergantung kondisi rumah tangganya.

Gelar Rapimnas, Kadin Bakal Selaraskan Program dengan Asta Cita Prabowo

"Upah Minimum juga harus bisa menjamin bahwa rumah tangga pekerja bukan merupakan rumah tangga miskin dan juga seberapa besar orang yang yang bekerja mampu menanggung biaya hidup rumah tangganya," ucap Adi.

Upah Minimum Kabupaten atau Kota dikatakannya juga dapat ditetapkan oleh Gubernur dengan syarat tertentu. Syarat Upah Minimum Kabupaten/Kota ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. 

Kadin Indonesia Gelar Rapimnas Akhir November 2024, Intip Persiapannya

Seperti, data pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi kabupaten atau kota bersangkutan, paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

"Sebaiknya kita kembalikan kepada regulasi yang ada saat ini, yakni Undang-Undang Nomor 11 tentang Cipta Kerja tahun 2020, berikut Peraturan Pemerintah Nomor 36 tentang Pengupahan tahun 2021," ungkap Adi.

Disaksikan Prabowo, Anindya Bakrie Serah Terima Kepemimpinan Kaukus ASEAN-ABAC dari RI ke Malaysia

Selain itu, dia menekankan, para pelaku usaha juga saat ini tidak bisa memenuhi tuntutan tersebut. Sebab kondisi Pandemi COVID-19 masih menyebabkan ketidakpastian dan minimnya stabilitas.

Senada, Sekjen Asosiasi Pengusaha Kuliner Indonesia (Apkulindo), Misbakhun Pradhana menilai, permintaan buruh tersebut memberatkan pengusaha. Dia menegaskan, pengusaha kini masih terdampak COVID-19.

Kendati begitu, ia tak menampik bahwa kebutuhan orang setiap tahun akan meningkat. Namun, kembali ia menyoroti bahwa kondisi saat ini bukan saat yang tepat untuk menentukan kenaikan upah, kecuali di sektor industri yang tumbuh seperti farmasi.

"Kami ini masih berjuang bagaimana tetap eksis. Kami sudah mengurangi pengeluaran termasuk pengurangan karyawan agar ekonomis," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya