Kemenhub Batasi Penumpang Internasional 90 Orang per Penerbangan

Ilustrasi penerbangan sempat resmi ditutup.
Sumber :
  • VIVAnews/Sherly

VIVA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatasi kedatangan penumpang internasional di Bandara Soekarno Hatta menjadi maksimal 90 orang per penerbangan. Diminta pengertian seluruh badan usaha angkutan udara nasional dan perusahaan angkutan udara asing untuk dapat melakukan pengaturan penumpang datang dan pelaporan data pada penerbangan internasional.

Pilih Kursi Pesawat di Penerbangan Domestik Garuda Kena Biaya Tambahan Mulai 26 Oktober 2024

"Dengan ketentuan dapat mengangkut penumpang (inbound traffic) maksimal 90 (sembilan puluh) orang per penerbangan. Hal ini perlu dilakukan agar kita bisa melakukan pengawasan yang lebih ketat untuk mencegah masuknya varian virus baru COVID-19 ke Indonesia," ujarnya Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto dalam keterangannya, Kamis 30 September 2021.

Baca juga: Geser Erick Thohir Jadi Menteri BUMN, Apa Saja yang Dilakukan Sharon?

Harvey Moeis Klaim Dana CSR Smelter Swasta Dipakai untuk Bantuan COVID-19

Ia juga meminta seluruh badan usaha angkutan udara nasional dan perusahaan angkutan udara asing untuk membuat pengaturan penumpang datang dan pelaporan data pada penerbangan internasional di Bandar Udara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten. Pengaturan ini sebagai bagian dari upaya mencegah masuknya varian virus baru COVID-19 ke Indonesia melalui transportasi udara.

"Hal ini juga dimaksudkan agar tidak terjadi antrean pemeriksaan tes PCR dan memastikan kualitas hasil pemeriksaan serta pelaksanaan prosedur karantina berjalan maksimal, sehingga benar-benar setiap penumpang yang datang memenuhi ketentuan yang berlaku," kata Novie.

Kronologi Aksi Teror Pria Bersajam Adang Bus TransJakarta di Sarinah

Dia menjelaskan, kebijakan pengaturan dengan pembatasan kedatangan penumpang telah dilakukan di beberapa negara lain seperti di Australia, Filipina, dan Jepang dalam rangka menjaga dan mencegah penyebaran COVID-19.

Ia menambahkan, para operator juga wajib menyerahkan data rencana kedatangan pesawat dan jumlah penumpang yang diangkut dengan rincian jumlah Warga Negara Indonesia (WNI) dan/atau jumlah warga negara asing (WNA) sebelum pesawat berangkat dari bandara asal kepada Ketua Komite Fasilitas Bandar Udara, Komandan Satgas Udara, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan dan EGM Bandar Udara.

Kata dia, pembatasan sementara jumlah penumpang tersebut didasari oleh data histori rata-rata jumlah kedatangan penumpang internasional di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta pada bulan Agustus sampai dengan September 2021 yang mencapai kisaran 1.500 orang per hari dan cenderung akan terus mengalami kenaikan.

"Saat ini regulator dan penyelenggara bandara tengah menyiapkan tambahan kapasitas pemeriksaan swab test PCR dengan metode TCM dan NAT yang hasilnya dapat diperoleh paling lama 1 jam. Di mana keberadaan fasilitas ini akan meningkat dari semula hanya 200 orang per jam menjadi 1.000 orang per jam serta fasilitas ini memenuhi ketentuan Lab Bio Security Level II (BSL2). 

Diharapkan fasilitas ini akan rampung beberapa minggu ke depan. "Sehingga pembatasan jumlah penumpang per penerbangan akan terus dievaluasi seiring dengan kesiapan sarana dan prasarana di Bandar Udara Soekarno-Hatta," kata dia. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya