Sri Mulyani Sebut RUU KUP Jadi UU HPP Pekan Depan, Ini Bentuknya
- instagram @smindrawati
VIVA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan Kelima Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) akan disahkan DPR awal pekan depan.
Sri menyatakan, RUU KUP tersebut yang kini berubah nama menjadi RUU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) akan disahkan DPR menjadi UU pada saat rapat paripurna DPR mendatang.
"Paripurnanya masih awal minggu depan, nanti akan disampaikan," kata dia usai menghadiri rapat paripurna DPR di Gedung Parlemen Jakarta, Kamis, 30 September 2021.
Dia pun memastikan, RUU HPP ini juga telah resmi disepakati pada pembahasan tingkat I bersama dengan Komisi XI DPR RI pada malam hari, Rabu, 30 September 2021. Namun, pengesahannya tidak jadi dilakukan saat paripurna hari ini.
Adapun isi dari draf UU HPP ini masih tidak jauh berbeda dari yang dibahas pada bulan-bulan diskusi sebelumnya. Misalnya terkait pengenaan pajak bagi orang kaya atau berpenghasilan Rp500 juta hingga Rp5 miliar dalam satu tahun mengalami kenaikan.
Dalam Bab III, Pasal 17 draf UU tersebut disebutkan bahwa tarif pajak penghasilan (PPh) bagi pendapatan di atas Rp5 miliar menjadi sebesar 35 persen. Tarif PPh ini naik 5 persen bila dibandingkan ketentuan sebelumnya yang berlaku sebesar 30 persen.
Selain itu, barang-barang yang masuk kategori bahan pokok atau sembako juga tetap diputuskan untuk dihapus dari ketentuan jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Namun, Sri sebelumnya menekankan barang ini hanya dikonsumsi orang kaya karena impor dan harganya mahal.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo pun juga telah memastikan golongan masyarakat bawah akan tetap dibebaskan pengenaan PPN untuk barang kebutuhan pokok tersebut, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan jasa pelayanan sosial.
"Pemerintah dan DPR sungguh-sungguh mendengarkan dan berkomitmen terus memberikan dukungan bagi kelompok masyarakat bawah, maka barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa pelayanan sosial mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN," kata dia melalui akun twitter @prastow hari ini.