Ngebut 4 Bulan, DPR dan Pemerintah Sepakati Perubahan UU KUP

Menteri Keuangan Sri Mulyani di DPR RI.
Sumber :
  • instagram @smindrawati

VIVA – Pemerintah dan DPR RI secara mengejutkan telah menyelesaikan dan menyepakati Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan Kelima UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) untuk disahkan di rapat paripurna sebagai Undang-undang.

Harus Ada Kompensasi dari Kenaikan Pajak

Diketahui, keputusan ini telah dituntaskan pada kemarin malam, Rabu 29 September 2021, saat Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama Pemerintah  Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati selaku wakil Pemerintah. Dia pun menyampaikan apresiasi atas dukungan dari anggota DPR RI.

Sri mengatakan, pada pembahasan semalam, juga disepakati bahwa RUU KUP ini berubah nama menjadi RUU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP). Ini ditegaskannya tetap menjadi bagian dari reformasi struktural di bidang perpajakan dan untuk mendukung cita-cita Indonesia maju.

DJP Tegaskan Buku Bebas dari Tarif PPN, Kecuali Kategori Ini

"Yaitu Indonesia yang ekonomi untuk tetap maju dan berkelanjutan, dengan pemerataan dan inklusivitas, serta didukung oleh sumber daya manusia yang unggul dan kompetitif," kata dia dikutip dari keterangan tertulis, Kamis, 30 September 2021.

Baca juga: Mahfud MD Ungkap Perintah Jokowi Batalkan Kepengurusan Moeldoko

Pendapatan Pajak MotoGP Mandalika 2024 Tak Sampai 50 Persen dari Target Padahal Penonton Bertambah, Ada Apa?

Sebagaimana diketahui, sejak dokumen dari draft RUU KUP ini bocor ke publik pada Juni 2021, isinya banyak menuai polemik di tengah-tengah masyarakat misalnya seperti pajak sembako hingga pendidikan. Namun, dalam hitungan bulan, rancangan aturan ini telah disepakati dan tinggal disahkan di rapat paripurna DPR.

Akan tetapi, Sri menekankan, RUU ini juga hadir pada saat yang tepat. Ini, menurutnya membuktikan Indonesia selalu bisa menggunakan sebuah krisis menjadi momentum reformasi seperti saat pandemi yang menimbulkan tekanan luar biasa bagi ekonomi dan sosial masyarakat.

Menurut Sri, RUU ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan, insklusif dan sekaligus mendukung percepatan pemulihan perekonomian. 

Selain itu, untuk mengoptimalkan penerimaan negara guna membiayai pembangunan nasional secara mandiri menuju masyarakat Indonesia yang adil, makmur dan sejahtera.

"Pemerintah berkomitmen untuk kembali mewujudkan APBN yang sehat dengan defisit di bawah 3 persen pada 2023. Untuk mewujudkan hal tersebut, di samping kita akan terus melakukan perbaikan dari sisi belanja dengan spending better, Pemerintah juga harus mengoptimalkan penerimaan negara," tuturnya.

RUU ini juga menurut dia bertujuan untuk mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum, serta melaksanakan reformasi administrasi, kebijakan perpajakan yang konsolidatif, dan perluasan basis perpajakan. Selain itu, RUU ini diharapkan juga akan terus meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak.

"Dengan disepakatinya beberapa hal antara lain pengenaan pajak atas natura, pengaturan mengenai tindak lanjut atas putusan Mutual Agreement Procedure (MAP), pengaturan kembali besaran sanksi administratif dalam proses keberatan dan banding, serta penyempurnaan beberapa ketentuan di bidang penegakan hukum perpajakan,” paparnya.

Sri juga menegaskan, RUU ini akan memperkuat reformasi administrasi perpajakan yang saat ini dilakukan oleh pemerintah, melalui implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP untuk Wajib Pajak orang pribadi, memperkuat posisi Indonesia dalam kerja sama internasional, dan memperkenalkan ketentuan mengenai tarif PPN final.

Perluasan basis pajak, sebagai faktor kunci dalam optimalisasi penerimaan pajak, juga akan dapat diwujudkan melalui pengaturan kembali tarif PPh orang pribadi dan badan, penunjukan pihak lain untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak, pengaturan kembali fasilitas PPN, kenaikan tarif PPN, implementasi pajak karbon dan perubahan mekanisme penambahan atau pengurangan jenis Barang Kena Cukai.

“Pemerintah meyakini bahwa RUU yang merupakan produk bersama Pemerintah dan DPR yang telah mendapat berbagai masukan dari berbagai kalangan ini, akan memberikan manfaat dalam membangun sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel untuk menjaga kepentingan Indonesia hari ini dan ke depan," ujar dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya