Dirjen Minerba Tegaskan Tambang Ilegal Bukan Pertambangan Rakyat
- Tangkapan Layar/Pras
VIVA – Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ridwan Djamaluddin, menegaskan bahwa pertambangan tanpa izin (PETI) bukanlah pertambangan rakyat.
"Karena banyak yang mempelesetkan bahwa seolah-olah kalau rakyat yang menambang itu, maka itu otomatis menjadi pertambangan rakyat," kata Ridwan dalam telekonferensi, Senin 27 September 2021.
Baca juga: Ambisi Mendag M Lutfi Jadikan Jakarta Kiblat Fesyen Dunia
Ridwan menjelaskan, pertambangan rakyat yang sesungguhnya itu tentunya memiliki aturan dan regulasi yang sudah jelas. Sementara pertambangan tanpa izin jelas-jelas tidak mengikuti regulasi yang ada.
"PETI tidak mengikuti tata kelola pertambangan yang baik, serta membahayakan dan merusak," ujarnya.
Untuk itulah, Ridwan memastikan bahwa pemerintah melalui Ditjen Minerba Kementerian ESDM, telah berkomitmen untuk berupaya sungguh-sungguh dan mengajak seluruh masyarakat Indonesia agar bersama-sama menggerakkan upaya untuk membuat PETI tidak lagi ada di Indonesia.
Hal ini menurutnya penting, karena selain melanggar berbagai undang-undang dan regulasi yang ada, secara esensial PETI ini melanggar UUD 1945 karena tidak sejalan dengan Pasal 33 ayat 3 yang berbunyi '..bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,'.
Dia menegaskan, PETI jelas-jelas telah jauh dari semangat Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 itu, karena mereka dikuasai oleh sekelompok orang bahkan oleh pemodal-pemodal besar, dan jauh dari semangat untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat luas.
"Masyarakat atau rakyat yang dimaksud di sini bukanlah rakyat setempat saja, tapi seluruh rakyat Indonesia. Dan juga bukan hanya rakyat yang hidup saat ini saja, tapi juga rakyat Indonesia yang hidup pada masa yang akan datang," kata Ridwan.
"Jadi semangat inilah yang sesungguhnya mendasari kita semua, untuk mengatakan bahwa penambangan tanpa izin melanggar UUD 1945," ujarnya.