Aprindo Sebut Banyak Ritel Akan Gulung Tikar Akibat Kebijakan Anies

Anies Baswedan Diperiksa KPK Sebagai Saksi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Rokok semakin banyak menuai protes dari industri ritel secara umum. Tak terkecuali para komunitas konsumen rokok pun ikut protes.

Mereka menilai kebijakan Anies itu semakin menekan kinerja industri di tengah Pandemi COVID-19. Sebab seruan itu tidak hanya larangan melainkan juga penindakan dengan menutup paksa rak pajangan produk rokok.

Ketua Departemen Minimarket Asosiasi Peritel Indonesia (APRINDO) Gunawan Baskoro mengatakan seruan gubernur ini akan semakin menekan kinerja ritel secara keseluruhan serta memperpanjang data toko ritel yang tutup.

Seperti diketahui ritel di segmen toko swalayan, kelontong, hypermarket, dan departemen store sudah banyak yang berguguran sepanjang pandemi. Lebih dari 1.500 gerai yang dikatakannya sudah tutup permanen dua tahun terakhir.

"Kami sudah tunaikan semua kewajiban, bukannya didukung malah makin ditekan," katanya dikutip dari keterangan tertulis, Jumat, 24 September 2021.

Dia juga menganggap, industri sektor ritel juga minim insentif. APRINDO dan KADIN pun baru saja melakukan dialog resmi dengan Presiden Joko Widodo awal bulan September ini terkait hal tersebut.

Senada, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pasar Indonesia (Asparindo) Joko Setiyanto mengatakan seruan ini juga akan berdampak pada sektor perdagangan eceran kecil seperti di pasar tradisional dan warung kelontong.

"Rokok sendiri merupakan salah satu komoditas utama dalam perdagangan di layer ini. Kebijakan ini justru mengabaikan upaya percepatan pemulihan ekonomi masyarakat yang terpukul oleh pandemi COVID-19," paparnya.

Adapun Ketua Umum Komunitas Perokok Bijak Suryokoco Suryoputro menuturkan daripada menyerukan pelarangan display rokok dietalase, Anies menurutnya lebih bijak menyerukan penggunaan masker di masa pandemi.

"Penegakan pemakaian masker menjadi jauh lebih penting dilakukan. Sehingga kebijakan ini menurut saya ya tidak nyambung, tidak relevan,” tegas dia,

Ketua Umum Gabungan Perusahaan Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wachyudi turut menduga ada kepentingan gerakan anti tembakau yang dikomandoi Bloomberg Philanthropies dalam Seruan Gubernur ini.

"Data terbuka siapa yang mendapatkan apa untuk agenda apa. Mereka masuk dalam wilayah kebijakan menggunakan NGO, dan lembaga-lembaga di Indonesia dengan mengucurkan dana," ungkapnya

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok. Salah satu poinnya ada bahwa minimarket di Jakarta yang menjual produk rokok dan dipajang di etalase harus tampak ditutupi kain.

Seruan Gubernur DKI yang ditandatangani pada 9 Juni lalu berisi beberapa poin yakni:

1. Memasang tanda larangan merokok pada setiap pintu masuk dan lokasi yang mudah diketahui oleh setiap orang di area gedung serta memastikan tidak ada yang merokok di kawasan dilarang merokok

Penindakan Rokok Ilegal di Kendari Pulihkan Ratusan Juta Rupiah Potensi Kerugian Negara

2. Tidak menyediakan asbak dan tempat pembuangan puntung rokok lainnya pada kawasan dilarang merokok

3. Tidak memasang reklame rokok atau zat adiktif baik di dalam ruangan (indoor) maupun di luar ruangan (outdoor), termasuk memajang kemasan/bungkus rokok atau zat adiktif di tempat penjualan. 

Tak Diberi Uang untuk Beli Rokok, Pria di Madina Bacok Ibu Kandungnya hingga Tewas
Bea Cukai Parepare musnahkan barang ilegal

Bea Cukai Parepare Musnahkan Jutaan Barang Ilegal Bernilai 2 Miliar Rupiah

Bea Cukai Parepare musnahkan barang ilegal hasil penindakan periode Oktober 2023-Oktober 2024 bernilai lebih dari Rp2 miliar.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024