Bank Digital Kian Marak, Ini Cara Terhindar dari Kejahatan Siber

Bank Digital.
Sumber :
  • Medium

VIVA – Pembatasan aktivitas masyarakat selama pandemi telah mengakselerasi revolusi industri 4.0 menjadi serba digital. Kondisi ini turut memengaruhi layanan perbankan. Tren digital banking tidak terelakkan.

Allo Bank Kasih Cashback Rp100 Ribu untuk Transaksi QRIS PayLater

Bersamaan dengan beralihnya masyarakat menggunakan layanan digital, kewaspadaan akan potensi serangan siber juga harus ditingkatkan. Sektor perbankan harus dapat melindungi nasabahnya dengan meningkatkan mitigasi risiko.

Direktur Eksekutif Penelitian dan Pengaturan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anung Herlianto mengatakan, Otoritas telah menerbitkan dua peraturan di sektor perbankan, yakni POJK Nomor 12 Tahun 2021 tentang Bank Umum Baru dan POJK Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum.

Promo 12.12, Nabung di Allo Bank Bisa Dapat Bonus sampai Rp1,2 Juta!

“POJK Nomor 12 Tahun 2021 memuat definisi bank digital, yakni bank berbadan hukum di Indonesia yang menyediakan layanan keuangan secara digitalisasi,” ujarnya dalam @Ngobrol Tempo ‘Digitalisasi dan Penguatan Sistem Keamanan Perbankan’ dikutip dalam keterangan tertulis, Kamis, 23 September 2021.

Baca juga: Berkah Supercycle Komoditas dan Titik Imbang Lingkungan

OJK Resmi Cabut Izin Usaha PT BPR Duta Niaga

Dia mengatakan, bank digital meliputi bank yang memiliki cangkang bank konvensional, kemudian melakukan layanan ke ranah digital. Namun ada juga bank dengan bentuk baru yang sepenuhnya digital atau tidak memiliki kantor fisik. 

Pada hakikatnya, lanjutnya, OJK sampai saat ini belum menerima permohonan dari pelaku usaha yang ingin mendirikan bank digital tanpa kantor fisik. 

Menurut Anung, kedua peraturan itu belum memuat secara rinci tentang keamanan sebuah layanan bank digital. Namun, kata dia, OJK sedang menyiapkan peraturan baru yang lebih ketat memuat pengawasan, sehingga diharapkan dapat mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan siber.

“Kami memang belum punya basis hukum terkait perlindungan data nasabah. Tapi kami sudah menaruh pilar-pilar untuk itu, karena perlindungan konsumen jadi perhatian di OJK,” ujar Anung.

Anung meminta masyarakat pengguna jasa layanan bank lebih cermat menilai setiap hal di dunia maya. Tidak mudah tergiur ketika seseorang mengarahkan untuk menuju link tertentu tanpa mengecek lebih dahulu kesahihannya. 

Selain itu, nasabah tidak sembarangan memberikan akses rahasia berupa pin, kata sandi dan lainnya. Bank patut lebih aktif mengedukasi nasabahnya terkait literasi digital.

Selain Edukasi, Perangkat Harus di-Update

Dalam diskusi yang sama, Kepala Subdirektorat 3 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Dani Kustoni mengatakan, nasabah bukan satu-satunya tujuan edukasi digital. Aspek rentan lainnya adalah perangkat keras yang digunakan layanan digital tersebut, serta aplikasi untuk menjalankan layanan keuangan.

“Harapan kami, pertama, terkait perangkat harus di-update. Dua, aplikasi harus di-upgrade keamanannya secara berkala, dan rajin melakukan tes, kemudian IT support untuk sertifikasi keamanan digital informasi,” tutur Dani.

Selain mitigasi terhadap keamanan data dalam layanan perbankan, pakar hukum pidana Asep Iwan Irawan, mengingatkan agar tidak melupakan sisi penegakan hukum.

“Selama ini pengawasan lemah, penegakan hukumnya juga lemah,” ujarnya.

Menurut Asep keamanan data digital juga harus menjadi tanggung jawab institusi keuangan penyedia layanan. Masyarakat menaruh kepercayaan kepada layanan bank karena telah diatur dalam undang-undang. Jika tanggung jawab itu tidak dapat dijaga, lama kelamaan kepercayaan masyarakat bisa luntur.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Hukum Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) Ary Zulfikar, meminta masyarakat tidak khawatir untuk menyimpan uang di bank. LPS dipastikan menjamin keamanan uang nasabah selama datanya tercatat dengan benar.

“Tugas LPS yakni memberi info bahwa dana nasabah aman. Maka, nasabah harus memahami agar jangan mengumbar data rahasia, pin dan password,” kata dia. 

Dia menambahkan nasabah wajib memantau rekeningnya. “Sehingga bisa tahu pergerakan uang dan menaruh curiga kalau melihat transaksi mencurigakan,” kata Ary.

Ilustrasi Bank

OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Arfak Indonesia

Menjelang akhir tahun 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024