Simak Itungan Bisnis Bangun SPKLU Kendaraan Listrik Join dengan PLN

PLN resmikan SPKLU pertama di Indonesia Timur
Sumber :
  • PLN

VIVA – PT PLN membuka peluang kerja sama bagi para pelaku usaha untuk ikut membangun 101 stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU), di sepanjang tahun 2021.

Cara Mudah Mengurus Legalitas Usaha, Proses yang Kerap Jadi Tantangan

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril memastikan, PLN telah menyiapkan skema bisnis dan insentif menarik bagi investor yang ingin bergabung.

"Peluang bisnis SPKLU ini memiliki prospek cukup menggiurkan, mengingat tren penjualan mobil listrik terus meningkat," kata Bob dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 23 September 2021.

Pebisnis Harus Melakukan ini! Rahasia Sukses di Dunia Digital: Visual Search, Revolusi Microblogging

Proyeksi jumlah kendaraan listrik di Indonesia pada 2030 diperkirakan akan mencapai 2,2 juta mobil listrik dan 13 juta motor listrik. Pada 2020, penjualan mobil listrik tercatat naik 46 persen, berbanding terbalik dengan mobil konvensional yang penjualannya menurun hingga 14 persen.

Hal itu ditambah hasil riset yang menunjukkan minat masyarakat Indonesia terhadap kendaraan listrik dinilai berada di atas rata-rata keinginan warga negara lain di kawasan Asia Tenggara.

Ceker Ayam Bisa Jadi Ladang Cuan? 7 Ide Jualan Ini Dijamin Bikin Laris!

Berdasarkan roadmap yang disusun Kementerian ESDM, potensi jumlah kendaraan listrik di Indonesia pada 2030 mencapai 2,2 juta mobil listrik dan 13 juta motor, dengan 31.859 unit SPKLU.

"Jumlah kendaraan listrik ini diharapkan bisa menekan impor BBM sekitar 6 juta kilo liter pada tahun tersebut," ujarnya.

Baca juga: Platform Investasi Online Ini Gaet 1 Juta Investor Lebih Dalam 2 Tahun

Bob mengatakan, tren kendaraan listrik membuka ruang dan peluang investasi baru di sektor pendukung transportasi. PLN pun mendukung gaya hidup kekinian yang ramah lingkungan dengan penggunaan peralatan elektrik, mengajak para pelaku usaha memanfaatkan peluang ini.

Untuk kerja sama ini, PLN akan menyediakan Surat Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) milik PLN bagi badan usaha yang ingin bekerja sama, menyiapkan suplai listrik, serta dukungan aplikasi Charge IN dalam pengelolaan SPKLU.

Sementara mitra menyediakan fasilitas isi daya kendaraan listrik, lahan maupun properti, serta bertanggung jawab atas biaya operasional dan pemeliharaan SPKLU.

"PLN saat ini juga telah mengembangkan beberapa model bisnis untuk mendukung rencana kerja sama ini, agar lebih atraktif serta efektif mendukung pengembangan ekosistem kendaraan listrik," ujarnya.

Diketahui, skema usaha SPKLU untuk pemegang IUPTL penjualan tersebut berupa Retail Own Self Operated (ROSO), Retail Own Privately Operated (ROPO), Retail, Privately Owned & Operated (RPOO), Retail Lease Self Operated (RLSO), dan Retail Lease, Privately Operated (RLPO).

PLN menjual listrik dengan tarif curah (faktor Q=1,01) sekitar Rp714 per kWh kepada badan usaha IUPTL. Sementara badan usaha bisa menjual listrik ke konsumen dengan harga maksimal Rp 2.466 per kWh.

PLN menilai bisnis ini akan sangat menguntungkan, sehingga mereka mengajak para pelaku usaha untuk ikut membangun SPKLU sesuai skema kerja sama kemitraan berbasis revenue sharing dengan sharing economy model.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya