Komoditas Meroket, Dirjen Pajak: Industri Harus Bayar Lebih ke Negara

Gedung Direktorat Jenderal Pajak
Sumber :
  • panoramio

VIVA – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan meminta untuk industri-industri yang tumbuh di tengah hantaman ekonomi akibat Pandemi COVIS-19 untuk komitmen membayar pajak secara baik dan tepat waktu.

Meneropong Masa Depan Pasar Komoditas Indonesia di Situasi Global Tak Menentu, Investor Harus Apa?

Industri itu disebutkannya seperti yang bergerak di sektor pertambangan maupun perkebunan. Kedua sektor ini diketahui tengah mendapat untung besar lantaran tengah tingginya harga komoditas di tingkat internasional atau supercycle.

"Oleh karena itu salah satu yang kami lakukan adalah terus melakukan pengawasan pembayaran masa. Kalau memang mereka bertumbuh seharusnya mereka membayar lebih kepada negara," ujar dia, Kamis, 23 September 2021.

Sri Mulyani Tugasi Wamenkeu Anggito Kejar Pajak Underground Economy

Baca juga: Perusahaan Australia Investasi di RI untuk Listriki Singapura

Suryo menekankan, secara prinsip DJP saat ini terus mengawasi kepatuhan pembayaran masa pajak. Sebab, dalam situasi COVID menurutnya tetap ada sektor yang tumbuh dan ada sektor yang memang mengalami hambatan. 

Sri Mulyani Akui 2024 Jadi Tahun Berat Capai Target Penerimaan Pajak

"Lebih khusus lagi untuk beberapa sektor komoditas mungkin diantaranya sektor pertambangan dan juga sektor perkebunan juga mengalami pertumbuhan harga secara internasional," ungkap Suryo.

Di sisi lain, dia melanjutkan, untuk mengoptimalkan penerimaan pajak saat ini, DJP juga melakukan pengujian kepatuhan material kepada seluruh wajib pajak terkait dengan data dan informasi yang DJP dapatkan untuk menguji kewajiban perpajakan di tahun-tahun sebelum 2021.

"Kemudian selain itu kami juga melakukan perluasan basis dan mudah-mudahan setelah COVID agak mereda kami bisa melakukan penetrasi ke wilayah untuk melihat situasi, kondisi ekonomi di masing-masing wilayah yang ada," paparnya.

Sebumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan, penerimaan pajak masih tumbuh positif hingga periode akhir Agustus 2021. Ini terjadi meski adanya penerapan PPKM ketat atau level 4.

Dia mengatakan, penerimaan pajak telah mencapai Rp741,3 triliun per akhir Agustus 2021, naik 9,5 persen dari periode yang sama tahun lalu dengan realisasi 60,3 persen dari target Rp1.229,6 triliun.

"Ini artinya terjadi adanya suatu resilient meski kita menghadapi PPKM yang disebut level 4. Ini hal yang cukup bagus," kata dia saat konferensi pers, Kamis, 23 September 2021.

Sri pun merincikan, dari sisi penerimaan neto, mayoritas jenis pajak terus membaik. Misalnya, untuk jenis PPh pasal 21 tumbuh 2,3 persen pada Januari hingga Agustus 2021.

Kemudian, PPh pasal 26 meroket hingga naik 14,8 persen pada periode ini. Demikian juga dengan PPN Dalam Negeri tumbuh 12,6 persen sedangkan PPN Impor naik 27,8 persen.

"Jadi Agustus ini sebagian terutama untuk PPN yang meng-capture situasi pada Juli yang saat itu PPKM level 4 terjadi terutama di Jawa-Bali ternyata PPN kita masih cukup baik," tegas Sri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya