Bank Panin Bantah Suap Pejabat untuk Kemplang Pajak

gedung panin bank
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA – PT Bank PAN Indonesia atau Bank Panin (PNBN) Tbk. melalui kuasa hukumnya, membantah menjanjikan fee sebesar Rp25 miliar kepada pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak (mantan), Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani atas rekayasa hasil perhitungan pajak. 

Harus Ada Kompensasi dari Kenaikan Pajak

Dalam surat dakwaan, Bank Panin melalui kuasa wajib pajak Veronika Lindawati dikatakan tim Jaksa KPK menjanjikan fee Rp25 miliar supaya kewajiban pajak perusahaan diturunkan.

"Terkait dugaan adanya hadiah atau janji kepada pejabat di DJP oleh Saudari Veronika Lindawati, kami menegaskan bahwa tidak ada hadiah atau janji yang diberikan oleh Saudari Veronika Lindawati kepada Pejabat DJP atau pihak mana pun," kata kuasa hukum Bank Panin sekaligus pengacara tersangka Veronika, Samsul Huda kepada awak media, Rabu malam, 22 September 2021.

DJP Tegaskan Buku Bebas dari Tarif PPN, Kecuali Kategori Ini

Samsul mengklaim Veronika tidak pernah melakukan negosiasi dengan tim pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak terkait dengan kewajiban pembayaran pajak Bank Panin untuk tahun pajak 2016.

Samsul mengklaim, Veronika hanya sebatas mempertanyakan validitas temuan tim pemeriksa pajak yang menemukan kekurangan pembayaran kewajiban pajak PT Bank Panin.

Pendapatan Pajak MotoGP Mandalika 2024 Tak Sampai 50 Persen dari Target Padahal Penonton Bertambah, Ada Apa?

"Bank Panin menyatakan keberatan terhadap temuan tim pemeriksa. Upaya keberatan telah dilakukan oleh Bank Panin dengan menyampaikan data riil pajak Bank, serta mempertanyakan rasionalitas dan legalitas temuan pajak tersebut,” ujarnya.

Selain upaya keberatan, sambung Samsul Huda, Bank Panin juga sudah mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Pajak.

Lebih jauh, Samsul juga menepis keterlibatan pemilik Bank Panin, Mu'min Ali Gunawan dalam kasus dugaan suap ini. Menurut dia, Mu’min Ali tidak mengetahui permasalahan perpajakan.

"Bapak Mu'min Ali Gunawan yang dikenal sebagai pemilik Bank Panin sama sekali tidak mengetahui permasalahan perpajakan ini. Semua kebijakan Bank Panin, termasuk urusan perpajakan diputuskan oleh Dewan Direksi, termasuk urusan keberatan dan banding perpajakan ke Pengadilan Pajak sesuai aturan yang berlaku," kata Samsul.

Diketahui, dalam surat dakwaan, Angin Prayitno selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak Tahun 2016-2019 memberikan arahan kepada seluruh Kasubdit Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan untuk mencari wajib pajak yang potensial dan bagus. Bank Panin termasuk yang ditelisik Ditjen Pajak.

Dari Analisis Risiko didapat potensi pajak atas wajib pajak Bank Panin untuk tahun pajak 2016 sebesar Rp81.653.154.805,00. Dari hasil pemeriksaan berupa General Ledger, perhitungan bunga, perhitungan penyisihan penghapusan aktiva produktif (PPAP), ditemukan kurang bayar pajak sebesar Rp926.263.445.392,00.

Bank Panin, kata Jaksa, kemudian menugaskan Veronika Lindawati selaku orang kepercayaan Mu'min Ali Gunawan, pemilik PT Bank Panin untuk menegosiasikan penurunan kewajiban pajak tersebut.

Veronika meminta agar kewajiban pajak Bank Panin di angka Rp300 miliar serta menyampaikan bahwa Bank Panin akan memberikan komitmen fee sebesar Rp25 miliar.

Angin dan Dadan setuju mengenai itu. Tim pemeriksa pajak lalu menindaklanjuti dengan cara menyesuaikan fiskal positif pada sub pembentukan atau pemupukan dana cadangan sub biaya cadangan kredit (PPAP) Bank Panin.

Namun, setelah Laporan Hasil Pemeriksaan terbit, Bank Panin belum merealisasikan komitmen fee Rp25 miliar. Alasannya, Mu'min Ali belum mengeluarkan uang untuk pembayaran komitmen fee tersebut dan Veronika sedang berada di luar negeri. Setelah ditagih komitmen fee itu, pada 15 Oktober 2018 Veronika hanya menyerahkan 500 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp5 miliar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya