Satgas Tegaskan Pengalihan Aset BLBI Bakal Kena Pidana
- Dokumentasi Satgas BLBI.
VIVA – Pemerintah menegaskan bakal menjerat obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan proses hukum pidana, yang mengalihkan aset yang terkait dengan kasus tersebut ke perumahan.
Hal tersebut ditegaskan Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam dalam konferensi pers secara virtual. Dia pun menduga ada modus pencucian aset eks BLBI tersebut ke perumahan. Satgas BLBI kemudian menggandeng Bareskrim Mabes Polri untuk menindaklanjuti obligor yang mempraktikkan modus tersebut.
"Untuk kasus-kasus seperti itu kita akan melihat, bagaimana jaminan tersebut beralih. Dalam hal ada indikasi tindak pidana karena peralihan tersebut, maka kami akan bekerja sama dengan Bareskrim," kata dia dikutip Rabu, 22 September 2021.
Baca juga: ADB Pangkas Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi RI 2021 Jadi 3,5 Persen
Senada, Menko Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan, praktik pengalihan aset itu bisa masuk ke ranah pidana. Bukan lagi perdata sebagaimana yang saat ini tengah berjalan.
"Karena ini hak tagih piutang negara penyelesaiannya perdata. Tetapi dalam hal terjadi tindak pidana seperti itu sudah jelas diserahkan ke nagara kok dijual lagi, dibangun lagi, tanpa izin itu bisa menjadi pidana," tegasnya.
Sebagai informasi, adanya aset eks BLBI yang dipindahkan menjadi perumahan itu tertuang di dalam dokumen hak tagih negara. Salah satu praktik pengalihan ini terjadi pada aset yang terletak di kawasan Jakarta Timur.
Dalam dokumen yang beredar tersebut, aset yang dimaksud memiliki luas 64.551 m persegi dengan nilai Rp82,23 miliar.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan pun telah melakukan pengecekan ke lokasi dan berkoordinasi dengan pengurus kelurahan setempat.
DJKN juga telah mengirimkan surat ke Kantor Pertanahan Kota Jakarta Timur guna meminta pengamanan aset. Kemudian, Satgas BLBI mendapatkan dua usulan, yakni pemasangan plang pengamanan dan pengembalian batas bidang-bidang tanah eks BPPN tersebut.